TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan terkait penanganan atribut dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunisme atau PKI. Presiden, kata Badrodin, meminta hal-hal itu ditangani lewat pendekatan yuridis atau hukum.
"Arahan beliau sudah jelas. Tadi saya juga sudah bicarakan hal ini dengan Badan Intelijen Negara, TNI, dan Kejaksaan Agung," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.
Badrodin melanjutkan, tak sulit untuk menangani perkara itu dengan pendekatan hukum. Sebab, sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan landasan. Salah satunya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
TAP MPRS tersebut menyebutkan, paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, dipaparkan bahwa orang-orang dan golongan-golongan yang mengenal kedua ajaran itu, khususnya PKI, dalam sejarah Indonesia sudah beberapa kali berusaha merobohkan pemerintahan.
Badrodin menambahkan, ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara juga bisa dipakai, terutama Pasal 107-a.
Pasal 107-a pada Undang-Undang tersebut menjelaskan, barang siapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Meski mengatakan aturannya sudah ada, Badrodin menyampaikan dia tidak akan serta-merta menindak kegiatan atau atribut yang diduga berkaitan dengan PKI atau Komunisme. Ia berkata, pihaknya akan meminta masukan ahli agar tidak salah dalam bertindak.
"Ya misalnya kegiatan untuk memperluas pemahaman soal komunisme tak apa asal izin dulu. Yang di Jogja (pembubaran kegiatan di AJI) itu ada izinnya enggak? Ngundang Kapolda itu sama dengan minta izin enggak menurut kamu?" ujar Badrodin.
ISTMAN MP