TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak, mengatakan rehabilitasi sosial therapeutic community (TC) ditujukan sebagai upaya penyadaran terhadap penyalahgunaan narkotik.
"Persoalan kami saat ini adalah narkoba. Kami perlu berbagai cara untuk mengatasinya. Salah satunya dengan rehabilitasi ini," katanya di Aula Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 10 Mei 2016.
Ia menjelaskan, salah satu kesulitan mengatasi narkoba adalah masih banyaknya pengguna yang tidak memiliki kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan. "Banyak orang yang berpikir, saya membeli narkoba pakai uang saya, yang mati saya, kenapa pemerintah ikut campur," ujar Dusak mencontohkan.
Menurut dia, ada tiga kelompok pengguna narkoba di kalangan narapidana di Indonesia, yakni life style yang diakibatkan pergaulan, pengedar karena keuntungan dari transaksi narkoba yang menggiurkan, dan kelompok bermasalah yang menyelesaikan masalahnya dengan menggunakan narkoba. "Kendala yang kami hadapi adalah barang haram ini gampang diselundupkan," katanya.
Dusak berharap, melalui program rehabilitasi itu, narapidana penyalahgunaan narkoba dapat berperan mensosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat setelah mereka dibebaskan dari lapas. "Kami ingin rehabilitasi semacam ini bisa diterapkan di seluruh lapas di Indonesia," ucapnya.
ABDUL AZIS