TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Rokan Hulu Suparman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Mei 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima suap atau janji untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Razman Nasution, pengacara Suparman, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Mei 2016. Suparman menjalani pemeriksaan lebih-kurang tiga jam. Selama itu, ia dicecar puluhan pertanyaan. "Ada lebih-kurang 30 pertanyaan," kata Suparman saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kepada media, bupati yang dilantik pada pertengahan April itu, membantah menerima uang. Saat kasus ini bergulir, Suparman masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Suparman pun diduga menjadi perantara. "Tidak ada yang saya terima," ucap Suparman.
Razman mengatakan kliennya tak bersalah. Sebab, Suparman belum menerima maupun memberi uang sepeser pun dalam kasus ini. "Sementara kalau penghubung itu harus tahu di hulu dan di hilir," ujarnya.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April lalu. Kasus yang menjerat Suparman merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ahmad Kirjauhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014, Direktur PT Citra Hokai Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus, dan Suparman.
Gara-gara kasus ini, pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu sempat tertunda. Namun, dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Suparman tetap dilantik meskipun berstatus tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI