TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkaitan dengan kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta. Ahok rencananya akan datang ke gedung KPK pukul 10.00 WIB.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Ahok akan dicecar soal Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. "Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda," kata Yuyuk, Selasa, 10 Mei 2016.
Pembahasan raperda ini merupakan usul dari eksekutif. Namun pembahasan selalu gagal lantaran tidak kuorum saat paripurna. Beberapa pasal juga belum mencapai kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tak lama, Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 31 Maret lalu. Kasus korupsi ini diduga berkaitan dengan pembahasan dua raperda reklamasi.
KPK sebelumnya juga telah memanggil Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono. Selain itu, KPK memanggil sejumlah anggota DPRD, seperti Ketua DPRD Prasetio Edi dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik.
Suap ini diduga untuk memuluskan pembahasan raperda, terutama soal besaran kontribusi. Karena itu, KPK memanggil Ahok untuk pertama kalinya dengan tujuan menanyakan proses pembahasan raperda ini. "Kami akan menanyakan latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama ia menjabat," ujar Yuyuk.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
BERITA MENARIK
Ahok Ingatkan Adiknya yang Akan Merebut Kursi Gubernur Babel
Pilkada DKI, Risma dan Ahok Duduk Sebelahan tapi Tak Bicara