TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badroddin Haiti mengatakan polisi telah memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat. Jika terbukti, polisi yang terlibat itu akan diproses sesuai dengan aturan.
“TKP-nya itu ada di Gorontalo, tadi sudah gelar perkara. Oknum polisinya juga sudah diperiksa. Jika terbukti melanggar pidana, akan diproses pidana. Kalau melanggar etik ya kami proses etiknya. Kalau dua-duanya juga akan kami proses keduanya,” katanya saat ditemui selepas rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, kemarin.
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Poster Risma Beredar, Pesaing Berat bagi Ahok? Ini Kata PDIP
Soal adanya tudingan bahwa polisi bertindak lamban dalam penanganan kasus ini, Badroddin mengatakan, polisi memproses setiap laporan yang masuk. Namun, mencuatnya kasus ini dinilainya sebagai akibat pemberitaan kasus serupa di Bengkulu. “Begini kan polanya media, ada satu kasus menonjol, semuanya ikut-ikut. Kasus lama seperti ini jadi ikut mencuat,” katanya.
Seperti diberitakan, seorang gadis berinisial F berusia 19 tahun melaporkan kasus pemerkosaan di Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Januari lalu. Dalam laporannya, dia menyebut peristiwa ini terjadi dua kali di Manado dan Gorontalo dengan pelaku pemerkosaan sebanyak 19 orang, termasuk dua anggota Kepolisian Daerah Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Wilson Damanik mengatakan polisi telah memeriksa beberapa saksi, seperti korban dan keluarganya. “Menurut korban hanya dua pelaku yang dikenali. Mereka perempuan yang menjemput korban ke kosnya,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, kemarin. Para pelaku itu, kata Wilson, belum ditahan karena dianggap kooperatif.
Sementara itu, dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, kasus ini masih dalam taraf pembuktian kebenaran laporan serta pemeriksaan saksi dan pelaku. Menurut Boy, polisi belum bisa memastikan apakah kasus ini masuk kategori perdagangan manusia, seperti yang sempat diutarakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada akhir pekan lalu.
“Bukti pemerkosaan belum ada, meski visum membenarkan ada luka. Fakta hukum juga kurang, tapi kami masih terus selidiki,” katanya.
Menteri Khofifah menduga ada indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini. Sebab, korban dibawa oleh dua temannya hingga akhirnya mengalami pelecehan dan pemerkosaan. ”Korban direkrut dan diperdagangkan oleh temannya, lalu mendapat kekerasan seksual,” kata Khofifah di Bandung, akhir pekan lalu.
INGE KLARA SAFITRI | ANTARA
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Poster Risma Beredar, Pesaing Berat bagi Ahok? Ini Kata PDIP