Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Yogya Apresiasi Penghapusan Perjalanan Dinas Dewan

image-gnews
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 23 April 2015. Dalam rapat tersebut Ahok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 23 April 2015. Dalam rapat tersebut Ahok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan aktivis menyambut baik langkah Kementerian Dalam Negeri melarang pimpinan dan anggota dewan daerah di Indonesia melakukan kegiatan bimbingan teknis dan perjalanan dinas yang tidak perlu.

Desakan itu muncul kali pertama dari Bupati Purwakarta, Dedi, yang meminta pemerintah pusat menghapus biaya perjalanan dinas atau studi banding dan bimbingan teknis, karena dinilai hanya menjadi ajang akal-akalan dewan mencari tambahan penghasilan. “Kami bergembira penghapusan perjalanan dinas itu,” ujar aktivis Jogja Corruption Watch, Baharudin Kamba, Selasa, 10 Mei 2016.

Kamba menuturkan, selama ini parlemen daerah satu dan lainnya sering kali melakukan perjalanan bertajuk kunjungan kerja atas nama studi banding ataupun belajar ke daerah lain. Dia mensinyalir kegiatan itu tak lebih dari plesir belaka yang tak berdampak apa pun kepada masyarakat maupun konstituen. “Kegiatan itu tak bisa diukur manfaat serta efektivitasnya,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, anggota dewan yang ingin menambah penghasilannya, lebih banyak melakukan rapat-rapat di dalam kota dan mendapat honor tambahan, dibanding perjalanan dinas ke luar.

Kamba mendesak pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, tidak sekedar berwacana soal penghapusan perjalanan dinas itu. “Segera dibentuk peraturan menteri dalam negeri yang mengatur dan disosialisasikan agar publik bisa mengawasi bersama di daerah,” ujarnya.

Terbitnya beleid jelas soal penghapusan perjalanan dinas itu akan menjadi kontrol ketat berkaca pada regulasi dana purna tugas dewan yang sempat menyeret banyak anggota dewan di daerah. “Adanya regulasi jelas juga mencegah munculnya proyek siluman sejenis perjalanan dinas. Tak ada lagi akal-akalan,” ujarnya.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, mengatakan pemerintah daerah hanya bisa menjalankan instruksi pusat jika penghapusan itu sudah dikeluarkan dalam bentuk regulasi yang jelas. “Mekanisme penghapusan anggaran itu sepenuhnya kami serahkan dewan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran, M. Ali Fahmi, menyatakan tak masalah dengan penghapusan perjalanan dinas itu. “Ya lebih baik banyak kegiatan di dalam kota saja, lebih efektif,” ujarnya. Hanya saja, kata Fahmi, pemerintah pusat tak hanya berwacana. “Segera terbitkan regulasinya agar bisa ditindaklanjuti. Tanpa regulasi, akan sama saja, bakalan tetap ada (kegiatan perjalanan dinas),” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Besarnya perjalanan dinas yang dialokasikan pemerintah dan DPRD Yogya sempat menjadi sorotan di kalangan internal dewan sendiri dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Misalnya, ketika pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2015 lalu, tiba-tiba saja jelang tutup tahun muncul usulan penambahan anggaran untuk perjalanan dinas. Usulan itu yang semula dianggarkan Rp 31,8 miliar meningkat 12 persen atau ditambah sekitar Rp 4 miliar, sehingga total biaya perjalanan dinas Rp 35,8 miliar.

Sultan HB X melalui surat evaluasinya meminta dilakukan efisiensi dan evaluasi ulang atas usulan itu, karena menilai serapan anggaran untuk perjalanan dinas sudah dialokasikan sebelumnya. Akhirnya semua usulan perjalanan dinas yang diusulkan di tiap alat kelengkapan dewan didrop, hanya menyisakan studi banding lima panitia khusus.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

23 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

40 hari lalu

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.


Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama jajaran memberikan keterangan  soal Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir di kantor Kementrian Kordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Mahfud mengumumkan secara resmi bahwa masa tugas dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang telah berahir, dan Satgas TPPU telah menangani ratusan surat laporan dan dibahas dengan sistematis oleh 12 angota ahli. TEMPO/ Febri Angga Palguna. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.


Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Calon wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 16 Januari 2024. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu berkeliling kampung sembari membagikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi. Gibran diketahui mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama tiga hari sejak 15 hingga 17 Januari besok. Selama cuti itu, dia disebut akan berkampanye Pilpres 2024 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).


Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Kamis, 18 Januari 2024, setelah mengambil cuti kampanye selama 3 hari. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.


Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Sukasno. Foto: Istimewa
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.


Jokowi Minta Anggaran Perguruan Tinggi Diperbesar: Presiden yang Akan Datang Mau Tidak Mau Lanjutkan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sebelum berangkat ke Indonesia dari Brunei Darussalam pada Minggu (14 Januari 2024). (ANTARA/HO-Presiden Sekretariat)
Jokowi Minta Anggaran Perguruan Tinggi Diperbesar: Presiden yang Akan Datang Mau Tidak Mau Lanjutkan

Menurut Jokowi, presiden penggantinya tidak akan berani memotong anggaran yang sudah diperbesar dari sekarang


Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

10 Januari 2024

Suasana lalu lintas di Jalan Raya Cisauk setelah flyover Cisauk dioperasikan. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

Flyover Cisauk diklaim sebagai proyek jembatan layang pertama di Indonesia yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.