TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat ihwal eks rumah markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, Senin, 9 Mei 2016. Rapat yang digelar Komisi C DPRD Surabaya ini menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widayati dan Ketua Tim Cagar Budaya Kota Surabaya Aminuddin Kasdi.
Awalnya, Wiwiek diperkenankan menjelaskan rumah bersejarah itu. Ia mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi renovasi, bukan pembongkaran atau perobohan seluruh bangunan seperti saat ini. Bahkan Wiwiek juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pemilik dan pemohon renovasi untuk melakukan rekonstruksi ulang bangunan cagar budaya itu.
“Kami upayakan ini rekonstruksi ulang seperti sedia kala,” ucap Wiwiek di hadapan semua anggota Komisi C DPRD Surabaya. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)
Hampir semua anggota Komisi C menanggapi pernyataan itu. Namun tanggapan yang paling keras disampaikan Riswanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia berujar, label cagar budaya itu sama sekali tidak berpihak pada pemilik bangunan, bahkan sangat terkesan merampas hak pribadi seseorang. “Buktinya, Pemerintah Kota Surabaya tidak punya solusi ketika pemiliknya terimpit ekonomi dan ingin menjual bangunan itu,” tutur Riswanto dengan nada tinggi.
Rapat semakin memanas ketika Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri bertanya kepada Aminuddin Kasdi. Ia bertanya, apakah Tim Cagar Budaya yakin bangunan itu tidak pernah dihancurkan dan masih aslinya sejak 1945. “Jika itu benar asli, apakah sudah ada kajian teknis ilmiahnya?” tanyanya dengan nada tinggi pula. (Baca: Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi)
Aminuddin langsung menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan label cagar budaya yang diberikan pada rumah itu hanya berdasarkan cerita dari yang dianggapnya pelaku sejarah. Namun yang menceritakan itu sudah meninggal dunia. “Kalau ingin tahu secara jelas, ya nanti tak panggilkan dari akhirat,” sindir profesor ini.
Rapat semakin memanas ketika Riski, perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, menyatakan penentuan status cagar budaya itu harus melalui kajian teknis dan akademis yang ilmiah.
Karena itu, anggota Komisi C dari Fraksi NasDem, Vinsesnsius Awey, meminta Pemerintah Kota Surabaya mengkaji ulang 273 bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di kota tersebut. Bahkan ia meminta bangunan cagar budaya itu dibeli Pemerintah Kota Surabaya.
Akhirnya, Ketua Komisi C mengakhiri rapat itu, sambil memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus itu, termasuk izin membangun bangunan yang telah dikeluarkan dinas terkait. “Kami akan menghadirkan dinas terkait tentang perizinannya,” ucapnya. (Baca: Markas Radio Bung Tomo yang Dirobohkan akan Dibangun Kembali)
MOHAMMAD SYARRAFAH