Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Semprot Tim Cagar Budaya Soal Markas Radio Bung Tomo  

image-gnews
Bung Tomo bersiap melakukan siaran radio, 1947. Dok.Dukut
Bung Tomo bersiap melakukan siaran radio, 1947. Dok.Dukut
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat ihwal eks rumah markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, Senin, 9 Mei 2016. Rapat yang digelar Komisi C DPRD Surabaya ini menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widayati dan Ketua Tim Cagar Budaya Kota Surabaya Aminuddin Kasdi.

Awalnya, Wiwiek diperkenankan menjelaskan rumah bersejarah itu. Ia mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi renovasi, bukan pembongkaran atau perobohan seluruh bangunan seperti saat ini. Bahkan Wiwiek juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pemilik dan pemohon renovasi untuk melakukan rekonstruksi ulang bangunan cagar budaya itu.

“Kami upayakan ini rekonstruksi ulang seperti sedia kala,” ucap Wiwiek di hadapan semua anggota Komisi C DPRD Surabaya. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)

Hampir semua anggota Komisi C menanggapi pernyataan itu. Namun tanggapan yang paling keras disampaikan Riswanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia berujar, label cagar budaya itu sama sekali tidak berpihak pada pemilik bangunan, bahkan sangat terkesan merampas hak pribadi seseorang. “Buktinya, Pemerintah Kota Surabaya tidak punya solusi ketika pemiliknya terimpit ekonomi dan ingin menjual bangunan itu,” tutur Riswanto dengan nada tinggi.

Rapat semakin memanas ketika Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri bertanya kepada Aminuddin Kasdi. Ia bertanya, apakah Tim Cagar Budaya yakin bangunan itu tidak pernah dihancurkan dan masih aslinya sejak 1945. “Jika itu benar asli, apakah sudah ada kajian teknis ilmiahnya?” tanyanya dengan nada tinggi pula. (Baca: Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi)

Aminuddin langsung menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan label cagar budaya yang diberikan pada rumah itu hanya berdasarkan cerita dari yang dianggapnya pelaku sejarah. Namun yang menceritakan itu sudah meninggal dunia. “Kalau ingin tahu secara jelas, ya nanti tak panggilkan dari akhirat,” sindir profesor ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rapat semakin memanas ketika Riski, perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, menyatakan penentuan status cagar budaya itu harus melalui kajian teknis dan akademis yang ilmiah.

Karena itu, anggota Komisi C dari Fraksi NasDem, Vinsesnsius Awey, meminta Pemerintah Kota Surabaya mengkaji ulang 273 bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di kota tersebut. Bahkan ia meminta bangunan cagar budaya itu dibeli Pemerintah Kota Surabaya.

Akhirnya, Ketua Komisi C mengakhiri rapat itu, sambil memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus itu, termasuk izin membangun bangunan yang telah dikeluarkan dinas terkait. “Kami akan menghadirkan dinas terkait tentang perizinannya,” ucapnya. (Baca: Markas Radio Bung Tomo yang Dirobohkan akan Dibangun Kembali)

MOHAMMAD SYARRAFAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

11 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

22 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

29 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

31 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

33 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

38 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

47 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

49 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

50 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.