TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie mengatakan upaya pengembalian buron kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, terus dilakukan. Namun, upaya tersebut masih terkendala hak kewarganegaraan Papua Nugini yang dimiliki Joko.
"Tentu kami berupaya menemukan dia, tapi keterbatasan terkait sulitnya ekstradisi juga perlu kita cari solusinya," kata Ronny seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Mei 2016.
Ronny menyebutkan bahwa pengembalian Joko akan sangat tergantung pemerintah Papua Nugini. "Artinya untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Indonesia, harus ada diplomasi. Mungkin Kementerian Luar Negeri lebih tepat ditanyai," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan lebih berperan dalam hal keimigrasian. Contohnya, saat Papua Nugini berniat mengembalikan Joko ke Indonesia lewat ekstradisi. "Nah, di situ kami bisa siapkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), intinya ini soal kerja sama lintas kementerian, tak bisa kami sendiri."
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat mengaku kesulitan mengejar Joko, karena selain lokasi keberadaannya yang tak jelas, Joko pun dilindungi Papua Nugini, tempat dia bersembunyi.
"Ya kami berharap pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan (Joko) kepada kita," ujar Prasetyo, 25 April 2016.
Joko kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Dia kabur untuk menghindari vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dari pengadilan atas kasusnya.
Nama Joko akhirnya kembali muncul setelah namanya masuk daftar Panama Papers yang bocor dari firma hukum Mossack Fonseca.
YOHANES PASKALIS