TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah amat berlebih. Saat ini, daya tampung lapas di seluruh Indonesia hanya 119 ribu narapidana. Faktanya 181 ribu narapidana sedang menghuni lapas.
Kelebihan kapasitas lapas sangat rawan. Sebab, masalah kecil bisa memantik huru-hara di dalam penjara. Belakangan, masalah kelebihan kapasitas ikut memicu kerusuhan di LP Banceuy, Bandung, dua pekan lalu.
Dia tengah menyiapkan strategi untuk mengurai perlahan masalah kelebihan kapasitas penjara. Hal itu dia ungkapkan saat sesi wawancara eksklusif dengan Tempo di ruang kerjanya di Lantai V Gedung Sentra Imigrasi, Kuningan, Jakarta, pekan lalu. Wawancara lengkap bisa dibaca di majalah Tempo edisi 9-15 Mei 2016.
Salah satu strategi yang sedang dia terapkan ialah program redistribusi narapidana. Metode ini memindahkan narapidana di lapas yang telah sesak, seperti Cipinang dan Salemba, ke lapas terdekat seperti lapas di Cikarang, Depok, dan Karawang. Pemindahan, kata dia, tetap mempertimbangkan jarak dengan lapas asal. “Agar tetap menjamin hak-hak napi untuk dikunjungi keluarga,” dia berujar.
Strategi lain ialah menyempurnakan konsep lapas produksi. Sistem pemasyarakatan yang memungkinkan napi bekerja memproduksi produk kerajinan yang punya nilai jual.
Salah satu lapas produksi yang telah berjalan ada di Porong, Jawa Timur. Di sana, kata politikus PDI Perjuangan ini, napi sukses membuat mebel yang diekspor ke Korea Selatan dan Amerika Serikat. “Kami bekerja sama dengan pihak ketiga karena menilai napi sebagai angkatan kerja yang masih produktif,” Yasonna menjelaskan.
RAYMUNDUS RIKANG