TEMPO.CO, Dompu - Seorang pelajar putri sekolah menengah pertama di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan tukang ojek bernama Mustamin, 31 tahun, Minggu siang, 8 Mei 2016.
Korban yang merupakan warga Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo itu diperkosa di perkebunan milik warga di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja. Usai merudapaksa, pelaku yang juga warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu itu meninggalkan korban sendirian di tepi jalan.
Kepala Kepolisian Sektor Woja Inspektur Dua Hendrik Christianto menuturkan kekerasan seksual itu berawal ketika korban yang keluar dari salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Dompu meminta jasa ojek Mustamin. Korban minta diantarkan ke Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa
Usai dari Saka, korban kemudian meminta diantarkan ke Desa Bara, Kecamatan Woja, atau di persimpangan Sipon untuk mencegat angkutan jurusan Dompu - Kempo. Tiba di tujuan pelaku tidak berhenti, melainkan belok kiri ke arah Desa Riwo. Korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Sesampai di perkebunan itulah pelaku memerkosa korban. "Di kebun warga, pelaku memaksa Mawar (nama samaran) untuk melayani nafsu setannya. Diduga korban dibawah ancaman pelaku, makanya tidak berani berteriak," ujar Hendrik.
Menurut Hendrik pelaku dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuang dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKHYAR M. NUR
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak