Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua YLKI Dipalak Rp 100 Ribu ketika Lihat Pantai Anyer  

image-gnews
Sejumlah wisatawan bermain di pantai Anyer saat menikmati liburan Natal di Banten, 25 Desember 2015. Libur Natal dan Tahun Baru, Pantai Anyer dan Carita dipadati wisatawan yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. TEMPO/Fajar Januarta
Sejumlah wisatawan bermain di pantai Anyer saat menikmati liburan Natal di Banten, 25 Desember 2015. Libur Natal dan Tahun Baru, Pantai Anyer dan Carita dipadati wisatawan yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Niat hati melepas penat dengan menikmati liburan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi dibuat dongkol dengan adanya pungutan liar di beberapa lokasi pantai di Banten.

Tulus dan keluarganya menyusuri Pantai Anyer selepas salat subuh pada Jumat pagi kemarin. Ia melewati beberapa pantai ternama di sepanjang Anyer, seperti Pantai Sambolo, Pantai Pasir Putih, dan Pantai Karang Bolong. Kemudian, ia berhenti di Pantai Matahari Carita yang berlokasi di Pandeglang.

Menurut Tulus, tak ada yang istimewa di pantai tersebut. Fasilitas di sana, kata dia, tidak cukup memadai, dan pantainya pun tidak bisa dipakai untuk anak-anak bermain. Ia mengatakan pantai masih relatif sepi, dan hanya ada beberapa segelintir pengunjung dengan mobilnya.

Tulus mulai merapatkan mobilnya ke area parkir, kemudian ada dua pemuda mendekatinya dan menyodorkan tiket dengan tarif Rp 100 ribu. Saat itu, rombongan keluarga Tulus membawa tiga mobil, sehingga ia dikenakan Rp 300 ribu. "Wow, tentu saya meradang dan menolaknya," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Mei 2016.

Tulus melanjutkan, pemuda itu memberikan potongan harga Rp 100 ribu. Ia dan keluarganya tetap menolak dan akhirnya tidak jadi menikmati Pantai Matahari Carita. "Saya tinggalkan pantai itu dengan perasaan dongkol. Pungli!" ucapnya.

Jarak lima kilometer, ada Pantai Jambu yang letaknya di pertigaan Jambu. Lagi-lagi, Tulus mendapati pantai itu tak memiliki fasilitas apa pun, selain hanya beberapa saung sederhana berdiri di bibir pantai.

Seusai memarkir mobilnya, ada seorang pria menyobek tiga lembar kertas. "Per mobil Rp 50 ribu Pak, jadi tiga mobil Rp 150 ribu," kata Tulus menirukan ucapan pria itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski tarifnya lebih rendah dibandingkan sebelumnya, Tulus tetap tidak terima dan menganggap orang itu melakukan pungli.

Ia pun mengajak keluarganya ke Pantai Karang Bolong. Mendengar hal itu, tukang parkir pantai itu menyaut bahwa di Pantai Karang Bolong lebih mahal karena dikenakan tarif Rp 15 ribu per kepala. Itu pun, katanya, belum termasuk tarif parkir.

"Oh, ini ironi namanya. Apa gunanya tertulis ‘Pantai Umum’, tetapi untuk memasuki area pantai itu dikenakan tarif yang (relatif) mahal," ujarnya.

Tulus menuturkan, bila uang tersebut masuk sebagai setoran pendapatan asli daerah (PAD), ia bisa maklum bahkan setuju.

"Lah kalau untuk preman, atawa oknum pemerintah yang berkomplot dengan preman? Bagaimana dengan rakyat kecil yang tak punya fulus, pupuslah untuk memasuki area pantai."

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

52 hari lalu

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.


LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.