Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elsham: Ratusan Kasus HAM di Papua, Cuma Satu yang Diadili

image-gnews
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita membentangkan spanduk tuntutan saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Mereka menuntut aparat keamanan yang melakukan penembakan terhadap warga Papua agar diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita membentangkan spanduk tuntutan saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Mereka menuntut aparat keamanan yang melakukan penembakan terhadap warga Papua agar diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut catatan Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua sejak tahun 1998 hingga 2016 ada ratusan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi di Papua, namun hanya ada satu kasus yang disidangkan di Pengadilan HAM.

Kasus yang hanya satu-satunya itu dikategorikan pelanggaran HAM berat dan diadili di Pengadilan HAM di Makassar. Hal ini ditegaskan Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan kepada wartawan di Kantor Elsham Papua, Jumat (6/5/2016).

“Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sejak Elsham berdiri pada 5 Mei 1998 hingga kini genap 18 tahun kami telah mencatat ratusan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Namun dari ratusan dugaan pelanggaran HAM tersebut kami petakan ada sekitar 13 kasus pelanggaran HAM berat. Dari 13 kasus tersebut hanya satu kasus yang berhasil didorong ke pengadilan HAM di Makassar,” kata Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan kepada Jubi di kantornya, Jumat, 6 Mei 2016.  

Marisan menambahkan, satu kasus tersebut adalah penyerangan terhadap Polsek Abepura pada 7 Desember 2000 yang menimbulkan korban sebanyak 105 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang meninggal saat penyisiran yang dilakukan pihak keamanan dan tujuh orang meninggal disebabkan penyiksaan yang dialami setelah ditangkap oleh aparat keamanan.

“Pada saat itu, aparat kemanan melakukan penyisiran tanpa melalui prosedur hukum. Misalnya penyelidikan dan mencari tersangka pelaku utama, jajaran kepolisian dalam hal ini Brimob langsung mengadakan penysisiran, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan kilat, penahanan tanpa melalui prosedur hukum dan kematian dalam tahanan,” ujar Marisan.

Kasus Abepura masuk dalam kategori Pelanggaran HAM berat. Sesuai amanat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, maka kasus Abepura telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar pada 8-9 November 2005.

Proses persidangan sangat lambat dan tertutup sehingga terjadi pembicaraan-pembicaraan atau sidang sandiwara antar Hakim, JPU dan Pelaku.

“Dua terdakwa utama yang dihadirkan yaitu Komisaris Polisi Daud Sihombing dan Kepala Brimob Papua Johny Wainal Usman. Keputusan hakim membebaskan kedua terdakwa (Impunitas-red) memberikan pemulihan nama baik, serta memberikan promosi jabatan oleh Negara dan kepada para korban di cap sebagai separatis dan tidak memberikan reparasi bagi korban,” katanya.

Berkaca dari kasus tersebut, Marisan mengatakan negara masa bodoh terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua di antaranya Kasus Biak Berdarah 1998, Kasus Abepura 7 Desember 2000, Wasior 13 Juni 2001, Wamena Berdarah 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003 Pembunuhan Theys H. Eluay dan hilanganya Aristoteles Masoka pada 10 November 2001.

“Ada juga Kasus Abepura 16 Maret 2006, kasus penembakan terhadap Opinus Tabuni 9 Agustus 2008. Dari sekian banyak kasus tersebut hanya Abepura 2000, yang telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar. Sementara nasib Kasus Wasior dan Wamena proses hukumnya mandek masih terjadi tarik ulur oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Jakarta. Padahal status kedua kasus tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat,” ujarnya.

Kordinator Divisi Monitoring dan investigasi Elsham Papua, Daniel Randongkir mengatakan semua kasus pelanggaran HAM di Papua sudah melalui verifikasi oleh Komnas HAM. Namun belum ada penyelesaian yang nyata oleh Komnas HAM dan juga pemerintah Indonesia. Dalam kasus-kasus tersebut dibagi menurut klasifikasi masalah yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM biasa.

“Tantangan kami terkait pelanggaran HAM di Papua adalah kasus-kasus yang terjadi sebelum disahkanya UU HAM No 26 tabun 2000, dimana mekanismenya sedikit rumit karena pengadilan yang dibentuk berdasarkan Pengadilan Ad Hoc. Pengadilan Ad Hoc tersebut diputuskan berdasarkan keputusan DPR, itu yang menjadi kendala kami untuk melakukan advokasi terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM di Papua,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Randongkir menambahkan, sudah banyak kasus yang pihaknya serahkan kepada Komnas HAM. Namun tidak pernah ditindak lanjuti sehingga itu pihaknya mempertanyakan kinerja dari Komnas HAM baik di Papua maupun di Pusat.

“Dalam kasus-kasus besar pemerintah mempunyai banyak alasan mempertanyakan alat bukti dan saksi-saksi. Memang kalau kejadian tersebut langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti itu alat buktinya masih ada. Tetapi selama ini sengaja dibiarkan sehingga kami beranggapan bahwa pemerintah melakukan pembiaran sekian lama sehingga berharap alat-alat bukti dan saksi-saksi tersebut hilang,” ujarnya.

Menurut Randongkir, ada beberapa korban yang dalam laporan Elsham Papua dikabarkan hilang. Misalnya kasus 6 Juli 1998 di Biak sampai hari ini korban-korban tersebut hilang dan tidak tahu kemana rimbanya. Kasus ini seharusnya pihak TNI AL Biak yang mengetahui keberadaan para korban tersebut karena terakhir para korban ditahan di dalam penjara TNI AL di Biak. Namun pihak TNI AL belum memberikan konfirmasi bahwa korban tersebut sudah berada dimana, apakah sudah meninggal atau belum.

“Kasus serupa juga terjadi pada Aristoteles Masoka yang merupakan supir dari almarhum Theys Eluay. Aris terlihat terakhir kali masuk ke markas Kopassus di Hamadi. Sampai saat ini juga Kopassus belum melakukan konfirmasi keberadaan Aris kepada publik terlebih kepada keluarga dari Aris. Elsham yang pada saat itu melakukan advokasi terhadap kasus tersebut sampai hari ini secara moral masih bertanggung jawab terus bertanya-tanya terhadap korban-korban yang hilang,” katanya.

Dari ratusan kasus tersebut, pihaknya mempertanyakan apa yang telah dilakukan pemrintah RI terhadap ribuan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Terlalu banyak kasus yang terus menumpuk namun tidak ada tindak lanjut yang ril oleh negara terhadap persoalan yang ada di Papua. Seharusnya pemerintah bertanya-tanya apa penyebab sehingga masyarakat Papua selalu melakukan aksi untuk melawan Negara?

“Pemerintah harus mencari tahu apa yang menjadi penyebab masyarakat Papua melawan Negara. Itu yang harus dilakukan pemerintah bukannya menangkap masyarakat dan melakukan penyisaan kepada korban yang ingin mencari kebenaran,” tambag Randongkir.

Pada April lalu, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan rapat kordinasi untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Bersama Kapoldri dan Komnas HAM, rapat koordinasi Kemenkopolhukam memutuskan tiga kasus pelanggaran HAM akan diselesaiakan tahun ini. Masing-masing adalah kasus Wamena dan Wasior yang kasusnya akan digelar ulang serta kasus Paniai 2014 yang penyelidikannya akan dilakukan oleh tim Ad Hoc.

“Khusus kasus Aristoteles Masoka, Kepolisian Daerah Papua dan Pangdam Cenderawasih telah diperintahkan oleh Menkopolhukam untuk melakukan penyelidikan,” kata Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM yang diserahi tanggungjawab untuk kasus-kasus Papua kepada Jubi, akhir April lalu.

TABLOIDJUBI.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

3 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

11 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

13 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

14 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

20 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

24 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Bantah Adanya Jemput Paksa Komisioner KPU Jayapura, August Mellaz Sebut Cuma SIdak

29 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Adanya Jemput Paksa Komisioner KPU Jayapura, August Mellaz Sebut Cuma SIdak

KPU RI membantah adanya penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura.