TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara tersangka pembunuh Feby Kurnia Nuraisyah Siregar, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada (FMIPA UGM) menyatakan kliennya datang ke lokasi kejadian untuk mendoakan korban. Tersangka Eko Agus Nugroho yang merupakan petugas kebersihan di FMIPA UGM itu menyesali perbuatannya.
"Keesokan harinya klien saya mendoakan di lokasi kejadian dan menyesali perbuatannya," kata pengacara tersangka, Sapto Nugroho Wusono, Jumat, 6 Mei 2016. "Dia mendatangi lokasi dan membaca alfatihah dan al ikhlas tepat di samping jenazah."
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak
Tersangka mencekik leher korban saat berada di toliet di lantai lima gedung S2 dan S3 FMIPA pada Kamis, 28 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB. Motifnya hanya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tersangka, kata dia, kooperatif. Bahkan saat rekonstruksi pada Kamis, 5 Mei 2016 pagi, justru kliennya itu langsung melakukan peragaan adegan persis seperti yang ia lakukan saat itu. Saat ia datang, membuntuti, hingga mencekik korban dan memasukkan ke dalam toilet juga mengunci pintu dari luar.
"Saat itu ia terbersit untuk melakukan tindakan itu secara spontan. Tidak ada rencana sebelumnya," kata Sapto.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sikap itu menambahkan, saat kejadian memang hanya ada mereka berdua. Saat mencekik korban juga tanpa dibantu alat lain, hanya dengan tangan. Mungkin karena tubuh pelaku lebih besar dan kekar sedangkan korban bertubuh lebih kecil sehingga tidak kuat memberontak.
Pelaku awalnya mencekik korban dari belakang, lalu, saling berhadapan. Meskipun ada perlawanan dengan pelaku, korban tetap tidak berdaya karena kalah kuat. Usai mencekik, ia menjarah barang-barang milik mahasiswa semester 2 jurusan Geofisika FMIPA UGM itu. Antara lain dua telepon seluler, powerbank, surat kendaraan dan kunci.
Saat rekonstruksi pada Kamis pagi, 5 Mei 2016, terasngka melakukan sebanyak 56 adegan. Mulai dari kedatangan, membersihkan ruang, mengutip korban dan mencekik. Serta menjarah barang korban, membawa masuk ke toilet, mengunci hingga membawa sepeda motor Mio J milik korban dari tempat parkir.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Sepuh Siregar, tidak ada kesulitan dalam rekonstruksi. Rekonstruksi mulai pukul 08.25 hingga 10.25 WIB. "Rekonstruksi untuk kelengkapan pembuktian dan melengkapi berkas pemeriksaan," kata dia.
Ia menambahkan, tindakan mencekik leher korban yaitu di tengah semua adegan rekonstruksi. Semua adegan dilakukan seperti saat pengakuan dan pemeriksaan sebelumnya. Polisi menggunakan pasal 338, dan pasal 365 jo pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan markas Kepolisian Resor Sleman.
Muh Syaifullah
Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa