Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Yuyun: Misteri Meja Basah & Orangtua pun Terancam  

image-gnews
Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pria. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pria. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan orang tua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, terancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 70 juta.

"Orang tua pelaku yang masih anak-anak bisa kena UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 70 juta," kata Yohana dalam pertemuannya dengan orang tua Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, 5 Mei 2016.

Peristiwa memilukan itu terjadi, Sabtu, 2 April 2016, sekitar 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian. Jarak antara rumah siswa SMP ini dan sekolah tergolong jauh. Rumah korban di ujung desa yang berdekatan dengan perkebunan karet.

Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding menetapkan 14 tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan Yuyun. Polisi masih mengejar dua tersangka. "Pencarian terus dilakukan, secepatnya kami ringkus," kata Kepala Polsek Padang Ulak Tanding Inspektur Satu Eka Candra.

Menurut Yohana, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, orang tua pelaku yang masih anak-anak bisa kena hukuman karena dianggap lalai. Mengenai hal ini, dia mengaku akan mengkaji untuk membuat tuntutan terhadap orang tua pelaku.

Kejadian ini, ucap Yohana, harus menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan orang tua dapat mengawasi anak-anaknya sebaik mungkin dan terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan.

Sedangkan bagi pelaku anak sendiri, Yohana menuturkan tidak ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Namun, mengingat kejadian ini merupakan kejadian luar biasa, para pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami akan mengawal kasus ini. Sesuai dengan perintah presiden, mereka harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Meja Yuyun Basah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasca kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, teman-temannya merasakan ada yang aneh dengan meja yang selama ini dipakai Yuyun. Meja itu tampat dan dirasakan lembab dan basah.

Semula teman Yuyun menganggap bangku paling depan-- berada di sebelah kiri persis di dekat pintu masuk kelas itu--basah karena ketumpahan air. Lantas, mereka membersihkannya. Setelah dilap meja itu kembali basah dan begitu seterusnya.

 Karena takut, akhirnya meja bertuliskan “Yuyun” tersebut disimpan di gudang sekolah dan digantikan dengan meja dan bangku lain. Meski bangku dan meja telah diganti tetap saja tidak ada siswa yang bersedia lagi duduk di sana.

"Kami takut, apalagi meja yang biasa Yuyun gunakan basah terus," kata Rima, teman akrab Yuyun. Keanehan ini terjadi setelah Yuyun dinyatakan hilang. Karena tidak masuk sekolah ada teman yang duduk di sana dan kemudian merasakan jika meja itu basah.

Pasca kejadian yang menimpa YY, Rima pun mengaku takut jika harus berjalan sendiri. Ia pun sekarang membatasi diri untuk tidak terlalu sering keluar rumah kecuali jika sekolah.

Rima mendoakan semoga temannya itu diterima di sisi Tuhan yang Maha Kuasa dan para pembunuhnya mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami sangat akrab, dia teman kami yang baik. Kenapa mereka tega berbuat seperti itu," ujar Rima lirih.

PHESI ESTER JUKIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

17 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

20 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

23 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

1 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

6 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

6 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.