TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengarah (Steering Commitee) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Kamis sore ini akan menggelar rapat pleno bersama dengan Komite Pemilihan, Komite Verifikasi, Komite Etik, dan Komite Organisasi.
Salah satu poin yang akan dibahas dalam rapat ini adalah perihal penolakan syarat iuran wajib Rp 1 miliar untuk calon ketua umum (caketum) Partai Golkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu akan kami bahas dalam rapat pleno sore ini," ujar Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub, Agun Gunandjar Sudarsa, di kantor Dewan Perwakilan Pusat Partai Glokar, Slipi, Jakarta, Kamis, 5 Mei 2016.
Selain itu, dalam rapat nanti juga akan dilakukan tahapan verifikasi dan kelengkapan administrasi bakal caketum yang sudah mendaftar kemarin. Sejumlah persyaratan subyektif dan obyektif juga akan dibahas dalam rapat. Syarat obyektif adalah syarat dasar caketum yang harus dipenuhi sesuai dengan AD/ART partai. "Kalau obyektif itu syarat seperti komitmen tidak akan berpindah partai atau membentuk partai baru, lalu iuran caketum juga masuk di dalamnya," kata Agun.
Dari delapan calon yang telah mendaftar, ada tiga orang yang belum menyerahkan mahar Rp 1 miliar. Di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, serta politikus senior Indra Bambang Utoyo. Syahrul dan Indra dengan tegas menolak memberi iuran karena tak sepakat bila mahar menjadi patokan pemilihan ketua umum. Sedangkan, Ade masih menunggu verifikasi KPK terkait dengan boleh-tidaknya ada mahar untuk calon ketua umum.
Adapun delapan calon tersebut, antara lain Ade; Indra; Syahrul; anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin; mantan Ketua DPR Setya Novanto; anggota DPR, Airlangga Hartanto; Wakil Ketua MPR Mahyudin; serta mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Sementara itu, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan pengurus Partai Golkar, Wati Amir, batal mendaftar.
Sebelumnya, panitia munaslub meminta fatwa ke KPK ihwal iuran Rp 1 miliar bagi calon ketua umum. Menurut Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, pimpinan KPK melarang adanya iuran tersebut. "KPK melarang permintaan uang Rp 1 miliar, itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena calon yang dipilih merupakan penyelenggara negara," ujar Lawrence di gedung KPK, Rabu kemarin.
GHOIDA RAHMAH