TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan pembubaran acara pemutaran film berjudul Pulau Buru Tanah Air Beta di kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta merupakan pelanggaran serius. “Aparat negara tidak boleh membiarkan adanya ancaman dan tidak boleh menjadi pelaku pembubaran,” kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Rabu malam, 4 Mei 2016.
Imdadun menegaskan orang boleh punya pemikiran dan garis ideologi yang berbeda. Namun, tidak boleh mengancam dan melakukan kekerasan. Tim pemantauan Komnas HAM akan menyelidiki pembubaran pemutaran film di AJI Yogyakarta yang digelar pada 3 Mei 2016.
Tim akan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai kalangan. Komnas juga akan menemui kepolisian sektor, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. “Dari temuan-temuan tim, kami akan simpulkan apa saja hak yang terlanggar dari peringatan Hari Kebebasan Pers dunia.”
Imdadun mengatakan Komnas HAM akan membuat rekomendasi dari hasil temuan di Yogyakarta dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga negara. Selanjutnya, mereka akan meminta Polri menindaklanjuti melalui pengawasan dan pengadilan internal. “Ini harus diproses seadil-adilnya sebagai bagian dari penegakan hukum,” katanya.
Komnas HAM juga akan melihat kinerja pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta apakah mereka diam saja atau melakukan tindakan terhadap berbagai ancaman pelanggaran. Bila ada aparat pemerintah daerah yang menjadi bagian dari pelaku pembubaran, harus ada tindakan tegas. Komnas akan melaporkan hasil pengamatan mereka ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri. "Harus ada evaluasi," kata Imdadun.
SHINTA MAHARANI