TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. "Itu Jaksa Agung punya otoritas, memang karena keputusan pengadilannya, Mahkamah Agung-nya sudah cukup lama, tentu waktu yang tepat (jadi kewenangan) Jaksa Agung," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga sedang dibahas. Namun dia enggan menyebut kapan tanggal pelaksanaannya. Prasetyo tak ingin eksekusi tahap ketiga menjadi drama seperti dua tahap eksekusi sebelumnya.
Eksekusi hukuman mati tahap kedua telah dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015. Delapan terpidana mati yang telah dieksekusi adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Anderson dan Sylvester Obieke Nwolise ( Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia). Mereka dihukum mati karena kasus narkoba.
Untuk eksekusi mati tahap ketiga, rencananya akan digelar pada pekan pertama Mei 2016. Namun belum diketahui siapa saja terpidana yang akan dieksekusi. Adapun jumlahnya sudah diketahui, yakni 14 orang dan kesemuanya merupakan terpidana kasus narkoba. Para terpidana mati itu akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian telah menyiapkan eksekutor untuk pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga. "Sudah ada rapat koordinasi untuk eksekusi mati. Untuk pelaksanaannya menunggu Kejaksaan Agung. Kami hanya tim pembantu eksekutor," kata Boy, Senin lalu.
AMIRULLAH | CHITRA PARAMAESTI (MAGANG)| ISTMAN MP