TEMPO.CO, Surabaya - Sidang gugatan praperadilan kedua Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 4 Mei 2016, ditunda. Penyebabnya, pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak hadir. "Pengadilan akan memanggil lagi pihak termohon pada Jumat, 13 Mei 2016," kata hakim tunggal Mangapul Girsang.
Majelis hakim dan kuasa hukum La Nyalla sempat menunggu jaksa selama sekitar tujuh jam. Fahmi Bahmid, seorang kuasa hukum pemohon, menilai Kejaksaan tidak menghormati persidangan. Sebab, kata dia, Pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut. "Sudah dipanggil secara patut, mestinya tidak perlu mangkir," ujar Fahmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan panggilan memang sudah diterima. Dia mengakui bahwa memang tidak ada jaksa yang datang ke persidangan. "Semua jaksa ada di luar (kantor), jadi tidak bisa hadir," tutur Romy saat dihubungi terpisah.
Pada gugatan praperadilan pertama atas status tersangka korupsi dana hibah, majelis hakim memenangkan La Nyalla. Namun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Ketua Umum PSSI itu. Belakangan, penyidik juga menjerat La Nyalla dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
La Nyalla, yang kabur ke luar negeri, kemudian mengajukan praperadilan kedua dengan pemohon atas nama anaknya, Mohammad Ali Afandi. Fahmi yakin majelis hakim bakal memenangkan gugatan kedua tersebut.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016. Sebelumnya, Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari tahun 2011 sampai 2014 sebesar Rp 48 miliar.
Penyidik menengarai La Nyalla menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH