TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerianm Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kasus ini sudah disidik KPK lebih dari dua tahun.
"Staf-staf kami sudah capek dan bosan diperiksa terus," kata Zudan melalui pesan pendek, Selasa, 3 Mei 2016.
Zudan mengatakan proses pemeriksaan tersebut mengganggu kinerja instansinya yang menyebabkan kinerja tak maksimal. "Harapan kami segera selesai pemeriksaannya dan diberikan kepastian yang adil terhadap semua proses yang sudah berjalan," ujarnya.
Pada April tahun lalu, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP anggaran 2011-2012. Sugiharto pada waktu itu berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. "Dua tahun diperiksa cukup melelahkan bagi Pak Sugiharto dan rekan-rekan," kata Zudan.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI