Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik Kasus Siyono, Anggota Densus Bacakan Pembelaan  

image-gnews
Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menunjukkan foto Hartawan Aluwi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta semalam. TEMPO/Inge Klara
Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menunjukkan foto Hartawan Aluwi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta semalam. TEMPO/Inge Klara
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sidang etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 memasuki babak pembelaan. Mereka dianggap melanggar kode etik dalam kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah.

“Sidang memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk menyampaikan pembelaan berkaitan dengan tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu," ujar Boy di Kantor Divisi Humas Markas Besar Polri, Selasa, 3 Mei 2016.

Boy tak menyebutkan nama dua anggota Densus tersebut. Yang jelas, mereka terlibat dalam penahanan Siyono pada Maret lalu. Ketika sidang tuntutan, jaksa penuntut menilai kedua anggota Densus tersebut melanggar Pasal 7 ayat 1 Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi: "Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas reputasi Kepolisian Indonesia."

Selain itu, khusus anggota yang berstatus atasan, penuntut menjerat dengan Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukkan kepemimpinan yang melayani.” Penuntut juga menjerat dengan Pasal 13 ayat 2-a Etika Kelembagaan. Isinya, setiap anggota polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang melanggar norma hukum.

Kedua anggota Densus mendapat tiga tuntutan. Keduanya harus meminta maaf kepada institusi kepolisian dan masyarakat, diusulkan berhenti dengan hormat, atau, jika ada pendapat lain, diberi sanksi demosi. "Mutasi demosi itu orangnya ini enggak layak lagi ditugasi di Densus dan patut dipindahtugaskan ke instansi lain," ujar Boy.

Sidang perdana kasus Siyono, yang tewas setelah diciduk Densus, berlangsung pada Selasa, 19 April 2016. Sidang ini menghadirkan 10 saksi yang sudah melewati berita acara pemeriksaan (BAP). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut polisi, Siyono berusaha melawan saat sedang dalam perjalanan menunjukkan gudang senjata di daerah Prambanan. Penyebab kematiannya adalah perdarahan rongga otak akibat perkelahian satu lawan satu antara Siyono dan anggota Densus. 

Klaim polisi itu berbeda dengan hasil autopsi forensik PP Muhammadiyah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hasil otopsi itu, penyebab kematian Siyono adalah patahnya lima tulang rusuk kiri ke arah dalam, sehingga menusuk saraf jantung dan menimbulkan perdarahan. Juga tidak ada luka yang mengindikasikan adanya perlawanan oleh Siyono. 

Sebelumnya, Polri mencurigai adanya kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono. Pertama, borgol Siyono dilepas. Kedua, Siyono hanya dikawal satu anggota, sedangkan satu anggota lain bertindak sebagai sopir.

ARIEF HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

22 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

6 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.