TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti, Sumarso, mengaku belum tahu apakah kliennya, yang memohon praperadilan, akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Mei 2016. La Nyala, yang kabur ke luar negeri, mengajukan praperadilan atas nama anak kandungnya, Mohammad Ali Afandi.
“Belum tahu karena tidak ada kewajiban hukum untuk datang,” ujar Sumarso kepada Tempo melalui telepon, Selasa, 3 Mei 2016.
Rencananya, sidang perdana praperadilan La Nyalla digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 4 Mei 2016. Hakim tunggal, yang akan memeriksa perkara ini, ialah Mangapul Girsang. Sumarso mengatakan sudah siap dengan persidangan itu.
Namun Sumarso mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan anak Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. Sumarso berujar, terakhir kali bertemu dengan Ali Afandi saat penandatanganan surat kuasa. Lantaran Sibuk, kata Sumarso. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi.
Sumarso mengatakan La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan atas nama anaknya lantaran saat ini ia berada di luar negeri. Berdasarkan pendeteksian Kejaksaan bersama Interpol, La Nyalla ada di Singapura. Kata Sumarso, tidak mungkin La Nyalla bisa pulang. Sebab, paspornya diblokir.
La Nyalla ditetapkan sebagai buron sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Sebelumnya, Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. Kemudian, menurut kejaksaan, La Nyalla terbukti korupsi menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar kepada Bank Jatim pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu ialah Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka kemudian dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan Nomor 19/Pra.Per/2016/PN.SBY, yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 April 2016. Belum sampai 12 jam lolos dari jeratan tersangka, Kejaksaan kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan kasus yang sama atas nama La Nyalla.
Beberapa hari kemudian, Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014. Tim kuasa hukum La Nyalla kembali mengajukan praperadilan. Kali ini atas nama anak kandungnya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH