TEMPO.CO, Bandung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Kota Bandung, mengabulkan gugatan warga Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Warga menguggat Surat Keputusan Bupati Bogor, terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Gunung Salak Rekhanusa milik Koperasi Primer Karyawan Perusahaan Umum Perhutani.
"Mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan batal keputusan tergugat berupa surat keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/051/Kptsn/ESDM/2011," ujar hakim ketua Sutiyomo saat membacakan putusan di ruang sidang PTUN Bandung, Selasa, 3 Mei 2016.
Hasil dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Bupati Bogor sebagai tergugat untuk mencabut izin penambangan di kawasan Gunung Kandaga itu. Selain itu, majelis hakim memerintahkan perkejaan tambang tersebut dihentikan sementara. "Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tergugat," ujar Sutiyomo.
Saat sidang berlangsung ratusan warga Antajaya yang menolak ekspolitasi Gunung Kandaga tampak hadir memenuhi ruangan sidang. Raut wajah bahagia terpancar dari mereka saat hakim memutuskan mencabut izin tambang tersebut.
Aktivitas tambang batu andesit di wilayah Gunung Kandaga sudah dimulai sejak tahun 2011. Sejak pertambangan tersebut warga Desa Antajaya mengalami sejumlah kerugian. Diantaranya mereka kekurangan air bersih dan menderita akibat polusi yang muncul akibat aktivitas pertambangan.
Salah satu warga Antajaya yang menggugat, Muhammad Amir, mengatakan selain dampak kekuramgan air dan polusi, warga pun pun terancam terkena bencana akibat aktivitas tambang. "Potensi longsor di sana sangat besar. Apabila terus ditambang kami khawatir," ujar Amir kepada Tempo saat ditemui seusai sidang.
Selain itu, ia pun mengatakan, akibat adanya aktivitas tambang, warga di Desa Antajaya menjadi terbelah. "Konflik antar warga jadi sering terjadi," ujarnya.
Amir sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang membatalkan izin tambang tersebut. Ia bersama warga lainnya akan mengadakan syukuran atas dimenagkannya gugatan masyarakat.
Kuasa hukum pihak tergugat, Oktaviansyah, terkait putusan tersebut mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. "Nanti kami bicarakan dulu dengan atasan," ujarnya kepada Tempo.
IQBAL T. LAZUARDI S.