TEMPO.CO, Palembang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menghukum Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari 3 tahun penjara. Sedangkan istri Pahri, Lucianty, divonis 1,5 tahun bui.
Hakim menyatakan politikus Partai Amanat Nasional dan istrinya itu terbukti menyuap sejumlah anggota legislatif untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2014. “Kedua terdakwa telah meminta kepada dinas-dinas mengumpulkan uang guna menyuap pihak legislatif untuk mengesahkan RAPBD Muba tahun 2015," kata ketua majelis hakim, Saiman, saat membacakan amar putusan, Selasa, 3 Mei 2016.
Majelis hakim juga memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saiman dengan dua anggota, Subandi dan Junaidah, menjatuhkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Pahri Azhari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Lucianty dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Koordinator jaksa KPK, Irene Putri, belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Irene.
Kuasa hukum Pahry dan Lucy, Febuar Rahman, juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Dalam waktu tujuh hari baru kami putuskan," tutur Febuar.
Kasus ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada bulan puasa tahun lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. Komisi antikorupsi saat itu juga menangkap dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munanda; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei; dan Kepala Bappeda Faysar. Saat ini keempatnya sudah menjalani hukuman penjara. Sedangkan empat pemimpin DPRD masih menjalani persidangan.
PARLIZA HENDRAWAN