TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi V DRR RI Budi Supriyanto mengaku tidak mengetahui jika uang sekitar Rp 3 miliar yang diserahkan koleganya di DPR, Damayanti, lewat Julia Prasetyarini adalah uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Budi mengira uang yang diberikan Julia adalah uang proyek pengerukan tol di Solo.
"Saya kira itu uang modal pengerukan tol di Solo. Damayanti pernah mengajak saya mengerjakan proyek bersama di Solo. Saya bilang nggak punya modal, lalu Damayanti bilang mau bantu modalin," ujar Budi Supriyanto saat menjadi saksi di persidangan Abdul Khoir di ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 2 Mei 2016.
Budi, anggota Fraksi Golkar, menjelaskan saat itu dia tengah rapat pergantian ketua DPR dari Setya Novanto ke Ade Komarudin di Gedung DPR. Julia terus menghubunginya untuk bertemu dan akhirnya mereka setuju untuk bertemu di warung soto Kudus di Tebet, jakarta Selatan. Budi mengatakan hanya bertemu dengan Julia di warung itu.
"Waktu itu Uwi (Julia) nitipin amplop berisi Rp 3 miliar. Uwi nggak cerita uang apa hanya saja dia certa itu uang dolar Singapura sebesar Rp 3 miliar," ujar Budi. Budi mengira uang itu untuk modal proyek pengerukan tol di Solo.
"Sepengetahuan saya uang tersebut untuk modal kerja pengurukan tol di Solo. Damayanti pernah mengajak saya untuk kerja sama mencari lahan, lahan diambil tanahnya di pengurukan seluas 25 hektare senilai Rp9 miliar. Saya kasih tahu mbak Damayanti kalau saya tidak ada uang, tapi mbak Damayanti mengatakan 'modal dari saya'," kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 karena diduga menerima hadiah dari Abdul Khoir, yang mebgincar proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
ARIEF HIDAYAT | ANTARA