TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro. Chairman Paramount Enterprise ini dicekal mulai 28 April 2016 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pencekalan ini terkait dengan kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Alasan pencekalan kalau dibutuhkan sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujarnya di kantornya.
Baca Juga:
Penyidik KPK menduga penyusunan rencana suap yang menyeret salah satu panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dilakukan di kantor Paramount. Karena itu, penyidik beberapa kali memanggil karyawan Paramount untuk diperiksa.
Sebelum mencekal Eddy, lembaga antikorupsi lebih dulu mencekal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Komisi antikorupsi menduga Nurhadi terlibat dalam kasus suap-menyuap ini.
Kasus suap tersebut terbongkar ketika KPK menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution bersama Doddy Aryanto Supeno. Dalam prospektus tahun 2004, Doddy tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, anak perusahaan grup Lippo.
Saat penangkapan itu, KPK menemukan duit Rp 50 juta yang diduga sebagai duit suap yang diberikan Doddy kepada Edy. Kepada penyidik, Doddy mengatakan ini bukan pertama kalinya ia menyerahkan uang kepada Edy. Pada Desember 2015, ia mengaku memberi Rp 100 juta kepada Edy.
MAYA AYU PUSPITASARI