TEMPO.CO, Kediri - Seorang polisi kepergok membobol brankas uang di markas Kepolisian Resor Kediri. Parahnya, oknum polisi berpangkat brigadir kepala ini membelanjakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
Tindakan kriminal ini dilakukan anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Kediri, Bripka Beni Dermawan. Dia diketahui sebagai pelaku pembobolan brankas penyimpanan uang di ruang Sabhara, tempatnya bekerja, pada 14 Februari 2016. Peristiwa itu sempat menghebohkan anggota kepolisian karena terjadi di kantor polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup, terungkap bahwa pembobolan brankas berisi uang Rp 500 juta itu dilakukan anggota Polres Kediri sendiri yang sehari-hari bertugas di kantor tersebut. Tanpa pandang bulu, Bripka Beni langsung ditangkap dan ditahan di ruang tahanan markas Brigade Mobil Kompi C Kediri hingga menunggu putusan pengadilan yang saat ini tengah berlangsung.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yusuf Kurniawan, mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas laporan pimpinan institusi Polres Kediri. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 tentang pencurian,” katanya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin, 2 Mei 2016.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan Bripka Beni masuk ke kantor polisi pada pukul 19.30 WIB dengan cara melompat ke jendela. Selanjutnya, menggunakan sebuah linggis, dia nekat mencongkel pintu brankas dan menjarah uang milik institusinya sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli mobil mewah jenis Fortuner, telepon seluler, dan aksesori lain.
Saat ini, Bripka Beni ditahan di ruang tahanan Brimob di Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Belum diketahui kapan pengadilan akan memutus perkara ini. Bahkan siang tadi proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pun harus dibatalkan karena ketidaksiapan jaksa membuat tuntutan. “Sidang tuntutan akan digelar lagi besok tanggal 11 Mei,” ucap Yusuf.
HARI TRI WASONO