TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Bidang Pembukuan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah Riau Fuadilkazi mempersilahkan aparat Kepolisian Daerah Riau menyelidiki kasus dugaan penyelewengan pajak kendaraan bermotor di dinas itu.
Fuadilkazi tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut ihwal kasus itu. Dinas Pendapatan Daerah Riau menyerahkan sepenuhnya proses hukum di kepolisian. "Biarkan proses hukum berjalan di kepolisian," katanya kepada Tempo, Jumat, 29 April 2016.
Tempo sudah berupaya menemui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau SF Haryanto. Namun dia tidak berada di ruang kerjanya. "Bapak keluar kota, mungkin sampai tiga hari ke depan," ujar seorang staf yang berjaga di kantor itu.
Baca: Polisi Endus Penyelewengan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Riau|
Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengendus adanya indikasi penyelewengan pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan, ditemukan sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Baca: Kepala Samsat Ternate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
Menurut Guntur, akibat penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. "Dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014," katanya, Kamis, 28 April 2016.
Guntur menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan 20 orang saksi terkait proses percetakan SKPD yang dinilai ganjil itu. Para saksi itu ada yang dari Dinas Pendapatan Daerah Riau, dealer dan showroom mobil, juga biro jasa.
Baca: Pajak Kendaraan Bermotor
Guntur mengatakan, penyidik Polda juga sedang mempelajari berkas setoran pajak di Dinas Pendapatan Daerah Riau. Setoran itu akan dicross chek dengan pemasukkan pajak sejak 2014.
Kasus penyelewengan pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.
RIYAN NOFITRA