Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Persulit Calon Independen, Tugas KPU Tambah Berat

Editor

Zed abidien

image-gnews
Sejumlah relawan wanita, mengendarai sepeda motornya usai peluncuran aplikasi GoAhokPSI di Jakata, 31 Maret 2016. Aplikasi GoAhok telah menyediakan 100 motor yang seluruhnya dikendarai oleh ladybikers untuk menjemput KTP bagi yang akan mendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah relawan wanita, mengendarai sepeda motornya usai peluncuran aplikasi GoAhokPSI di Jakata, 31 Maret 2016. Aplikasi GoAhok telah menyediakan 100 motor yang seluruhnya dikendarai oleh ladybikers untuk menjemput KTP bagi yang akan mendukung Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pekerjaan KPU akan bertambah jika DPR jadi menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur perseorangan. Penambahan syarat dukungan itu rencananya dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jelas penambahan syarat itu membuat pekerjaan kami semakin berat," kata Arief ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 30 April 2016.

Arief menjelaskan jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, setelah digugat masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. "Kalau syarat 6,5-10 persen itu sudah bikin kami bekerja ekstra, apalagi kalau ditambah," ujarnya.

Selain itu, penambahan syarat pencalonan independen jelas nanti akan membutuhkan waktu lebih lama untuk memverifikasinya. Ini karena verifikasi KTP harus dilakukan secara faktual dengan mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal orang yang dimaksud. "Saya belum bisa bayangkan berapa waktu yang dibutuhkan," katanya.

Ihwal motif DPR yang ingin menaikkan jumlah syarat pencalonan jalur independen Arief enggan berkomentar. Menurutnya alasan menaikkan jumlah syarat itu sudah masuk ranah politik. "Tugas kami melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu, itu saja," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, ujar Arief, KPU masih menunggu hasil revisi Undang Undang Pilkada seperti apa. Dia berharap DPR segera mengesahkan Undang Undang Pilkada dalam waktu dekat ini. "Agar tidak mengganggu proses persiapan Pilkada 2017 yang sudah kami rencanakan," ujarnya.

Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen ramai jadi pembicaraan, terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih meninggalkan parpol untuk pilkada DKI Jakarta tahun depan. Majunya Ahok melalui jalur independen membuat sejumlah elite partai politik berang. Mereka menuduh Ahok telah melakukan deparpolisasi atau pengurangan peran partai politik.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

9 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

23 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.