TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan eksekusi mati gelombang tiga telah dilakukan. Kata dia, sejumlah persiapan juga telah dilakukan, tapi belum ada kepastian waktunya.
"Waktunya belum ditentukan. Nanti akan kami proyeksikan kapan pelaksanaannya," katanya, saat ditanya apakah eksekusi akan dilakukan awal Mei atau sebelum Ramadan, di kantornya, Jumat, 29 April 2016.
Prasetyo membantah kabar yang menyebutkan para terpidana mati telah berada di Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia hanya mengatakan Nusakambangan merupakan tempat ideal untuk eksekusi mati. Soal Brigade Mobil yang telah banyak berjaga di lokasi, Prasetyo mengatakan itu hanya untuk keamanan. "Brimob kan untuk keamanan. Tidak ada eksekusi pun, mereka tetap ada di sana," ujarnya.
Sebelumnya, kabar rencana pelaksanaan hukuman mati beredar luas. Dalam pesan berantai tersebut, eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan pada 7 Mei mendatang. Adapun perkiraan yang akan dieksekusi adalah 10-13 orang yang terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan 7-10 warga negara asing.
Namun belum ada daftar nama siapa saja yang akan dieksekusi mati pada gelombang tiga itu. Adapun lokasi eksekusi direncanakan sama seperti eksekusi mati sebelumnya, yakni di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Dermaga Sodong, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pada gelombang pertama, Kejaksaan Agung mengeksekusi enam terpidana pada Januari 2015. Sedangkan, pada gelombang kedua, Kejaksaan mengeksekusi delapan orang pada April 2015. Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang terlibat kasus peredaran narkoba, termasuk yang dieksekusi pada gelombang kedua.
Adapun dua terpidana mati yang juga terlibat kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui, akan dieksekusi pada gelombang ketiga. Eksekusi mereka sempat ditunda lantaran Presiden Joko Widodo menerima telepon dari pemerintah Filipina.
Prasetyo berujar, Mary Jane dan Freddy Budiman belum tentu dieksekusi pada gelombang tiga. Alasannya, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan dalam kasus perdagangan manusia. Sedangkan Freddy masih menunggu keputusan hukum dari peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung. "Ya, kalau hukumnya belum selesai, ya belum dong ya," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU