TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla yang saat ini masih berada di Singapura mengajukan gugatan itu menggunakan nama anaknya, Mohammad Ali Afandi.
Kuasa Hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan telah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 25 April 2016. Dia mengatakan materi gugatan itu sama seperti gugatan praperadilan terdahulu yang pernah dikabulkan oleh pengadilan.
Sumarso menyebutkan, permohonannya adalah Surat Penetapan Tersangka baik untuk Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah.
“Selain itu, harus ada penetapan penghentian perkara melalui SP3,” ujar Sumarso saat bertemu dengan Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 April 2016.
Sumarso berharap perkara tersebut tidak berbuntut panjang dengan adanya penetapan putusan hakim untuk memberhentikan perkara.
La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama, pada 16 Maret 2016, dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 April 2016.
Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama. Terakhir, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH