TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat akan menutup masa persidangan IV tahun 2015-2016 tanpa menghasilkan satu pun undang-undang. Rapat paripurna penutupan akan digelar Jumat, 29 April 2016, setelah dibuka pada 6 April lalu. Hal ini karena molornya pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) yang diharapkan selesai pada akhir masa sidang ini. Dua RUU itu adalah RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dan RUU Pilkada.
RUU Tax Amnesty berada di bawah Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Sedangkan RUU Pilkada berada di bawah Komisi II yang membidangi pemerintahan.
"Waktunya pendek, jadi enggak ada undang-undang yang disahkan," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Dia menuturkan kedua RUU seharusnya ditargetkan selesai dan ketok palu pada rapat paripurna besok. "RUU Tax Amnesty maunya selesai besok, RUU Pilkada juga, tapi enggak dapat," ucap Akom—sapaan akrab Ade.
Akom berujar, kedua RUU akan dikebut pembahasannya pada reses. "Jadi bakal kejar tayang," tuturnya. Adapun reses akan berakhir, dan masa persidangan berikutnya akan dibuka pada 17 Mei mendatang.
Jadi Akom berharap pembahasan kedua RUU bisa rampung dan disahkan pada rapat paripurna pembukaan Masa Sidang V. "Panitia kerja RUU itu bakal tetap bekerja saat reses. Panja RUU Tax Amnesty sudah izin kepada saya, dan saya izinkan," ucapnya.
Sementara itu, Akom mengaku surat resmi permintaan pembahasan reses RUU Pilkada dari Komisi II belum diterima. "Mungkin besok, tapi pasti saya izinkan," katanya.
Akom tak menampik penyebab molornya pengesahan kedua RUU karena pembahasan yang alot, khususnya dengan pihak pemerintah. "Nah, itu salah satunya. Walaupun pasalnya sedikit, tapi pembahasannya dalam," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH