TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto prihatin terhadap anggota Komisi V DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi diduga terlibat korupsi dalam proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Andi ditetapkan sebagai tersangka menyusul kedua rekannya di Komisi V yang lebih dulu diputuskan terlibat, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
Maka, pimpinan DPR pun memberikan imbauan kepada seluruh anggota Dewan agar bekerja sesuai dengan peraturan dan hukum dan menghindari korupsi. "Kalau melaksanakan sesuatu yang berbau negatif itu semua pasti dilarang, karena kalau ketahuan pasti akan diproses. Bahkan, hukuman jauh lebih berat ketimbang yang lain," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Agus mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kita juga berharap tidak ada yang tebang pilih, jangan ada satu kasus ditutup dengan kasus lain," katanya.
Dia pun mendukung penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah. Namun, jika nanti hasil penyelidikan memutuskan bersalah, DPR mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin, bersama dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary. "Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.
Andy dikenai Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Amran dikenai Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam persidangan Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, menyebut pernah memberikan uang kepada Andi Rp 7 miliar dan kepada Amran Rp 13,78 miliar. Abdul Khoir telah didakwa memberikan suap Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, guna memuluskan proyek Kementerian Pekerjaan Umum.
GHOIDA RAHMAH | MAYA AYU