TEMPO.CO, Sidoarjo - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan dukungan bermeterai untuk calon independen atau perseorangan per desa atau kelurahan sudah berlangsung sejak 2005.
"Bukan per orang," kata Husni setelah menghadiri rapat evaluasi penyusunan laporan rencana aksi dan analisis kinerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur di Sun Hotel, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 28 April 2015.
Menurut Husni, dukungan bermeterai yang sempat dipermasalahkan sejumlah calon independen justru untuk mempermudah pencalonan. "Apabila hanya ada satu orang dukungan di sebuah desa atau kelurahan, juga diberikan meterai," ujarnya.
Husni heran dengan pemberitaan di media ihwal masalah itu. Husni menilai, orang yang melontarkan hal itu salah menafsirkan. "Yang memberikan pernyataan pertama tidak tepat menghitung. Bukan dukungan setiap orang, kemudian dikasih meterai."
Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan dukungan bermeterai bagi calon independen akan dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian, persoalan-persoalan lain juga akan dibahas.
Persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai calon kepala daerah yang berasal dari DPR, DPRD, dan PNS, yang harus mundur atau cukup cuti; apakah calon inkumben harus cuti atau tidak; sanksi partai politik yang tidak mengajukan calon; serta soal sengketa dalam tahapan pilkada.
Selain persoalan-persoalan itu, sebelumnya sempat muncul usulan anggota Polri dan TNI berhak menjadi calon peserta pilkada tanpa harus mengundurkan diri dan hanya perlu cuti. Ditanya mengenai hal itu, Husni mengatakan, "Tanyakan saja ke DPR."
NUR HADI