TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Tersangka tersebut merupakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 27 April 2016. Yuyuk mengatakan Andi Taufan disangka dengan Pasal 12-a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Amran disangka dengan Pasal 12-a dan b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek PUPR dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, serta Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, juga dijadikan tersangka.
Belakangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus korupsi. Damayanti dan Budi diduga menerima uang suap dari Abdul Khoir terkait dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Perkara Abdul Khoir sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Abdul Khoir didakwa telah menyuap Damayanti Rp 3,28 miliar untuk memuluskan proyek jalan di Kementerian PUPR.
Dakwaan jaksa penuntut KPK menyebutkan, Abdul Khoir beberapa kali bertemu dengan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy, dan Amran. Pertemuan ini diduga membahas proyek yang berasal dari program aspirasi Damayanti sebagai anggota Dewan, seperti program pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dengan anggaran Rp 41 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Abdul Khoir pernah memberikan uang kepada Andi Taufan Rp 7 miliar dan kepada Amran Rp 13,78 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI