TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung rencana penambahan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kewenangan baru itu terutama dalam mengadili sengketa pencalonan.
"Jadi bisa selesai jauh hari sebelum pemungutan suara. Ini terkait dengan sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 April 2016.
Hadar mengatakan tak ideal terlalu banyak lembaga yang memproses sengketa pencalonan. Dia menegaskan perlunya kejelasan wewenang setiap penyelenggaraan pemilu. "Jadi harus disebutkan spesifik oleh lembaga mana, sehingga lembaga lain tidak bisa lagi (ikut campur dalam peradilan)," tutur Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menganggap pemberian kewenangan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah kepada Badan Pengawas sebagai terobosan yang baik. "Ini terobosan baik sebagai upaya penanganan hukum yang kosong," ujarnya, Selasa.
Kata Ferry, kewenangan itu akan memperlancar penindakan praktek politik uang yang dianggap sudah masif. Penindakan tersebut, kata Ferry, tak sekadar aspek pidana, tapi juga aspek administrasi. "Aspek administrasi, misalnya Badan Pengawas Pemilu merekomendasi KPU membatalkan calon pasangan kepala daerah tertentu, yang terlibat. Nanti KPU yang akan ketuk palu jika memang dibatalkan," Ferry menjelaskan.
Kesepakatan antara pemerintah dan Panitia Kerja DPR pekan lalu berujung pada rencana penguatan fungsi Bawaslu. Kewenangan baru Badan Pengawas Pemilu yang akan ada dalam Undang-Undang Pilkada hasil revisi itu adalah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan kepala daerah, termasuk pelanggaran politik uang.
YOHANES PASKALIS