TEMPO.CO, Klaten - Tim Pembela Kemanusiaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melayangkan surat kedua ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkaitan dengan kelanjutan kasus Siyono. "Kami mendesak Komnas HAM agar segera meningkatkan kasus Siyono dari penyelidikan ke penyidikan tindak pidana pelanggaran HAM," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, pada Rabu, 27 April 2016.
Siyono, 33 tahun, adalah warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada 8 Maret, Tiga hari berselang, masih dalam status tahanan, ayah lima anak itu meregang nyawa.
Trisno mengatakan, surat kedua itu dilayangkan ke Ketua Komnas HAM pada Senin 25 April 2016. Adapun surat pertama ditujukan pada Koordinator Sub Kondisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada 12 April lalu.
Menurut Trisno, jika Komnas HAM menetapkan kasus Siyono sebagai pelanggaran HAM berat, kewenangan penyidikannya di Kejaksaan Agung. "Tapi kalau hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM ringan, kewenangan penyidikannya pada kepolisian," kata Trisno.
Tim Pembela Kemanusiaan yang mengadvokasi keluarga Siyono mendesak Polri untuk segera membawa kasus kematian Siyono ranah pidana. "Kalau polisi berkukuh tidak bersalah, mari dibuktikan dalam sidang pidana yang sungguh-sungguh secara terbuka," kata Trisno.
Menurut Ketua Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas, butuh proses untuk mengangkat kasus Siyono memakai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. "Sudah jelas ini kasus pidana, sidang etik Polri bukan solusi yang kami harapkan," kata Hafid.
Senada dengan Trisno, Hafid juga mendesak Polri segera melanjutkan kasus Siyono ke sidang pidana. "Kalau ditutup-tutupi, polisi bisa kehilangan kepercayaan di masyarakat. Polri bisa menjadi common enemy," kata Hafid.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Siyono memicu kontroversi karena ada dua versi penyebab kematiannya. Menurut keterangan Polri, Siyono tewas karena perdarahan di rongga kepala bagian belakang akibat benturan setelah menyerang seorang anggota Densus di dalam mobil. Sedang menurut hasil autopsi tim forensik PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena benda tumpul yang dibenturkan ke rongga dada.
DINDA LEO LISTY