TEMPO.CO, Tasikmalaya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami over kapasitas hingga 300 persen. Idealnya, LP Kelas IIB Tasikmalaya dihuni 88 warga binaan. Namun saat ini LP tersebut dihuni 363 warga binaan.
"Ini sudah tidak ideal. Over kapasitas sudah 300 persen lebih," ucap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman setelah menghadiri peringatan Hari Permasyarakatan ke-52 di LP Kelas IIB Tasikmalaya, Rabu, 27 April 2016.
Budi mengatakan pihaknya akan mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar LP dipindah. "Saya akan segera usul ke Kemenkumham untuk relokasi. Kalau (bangunan) ditingkatkan, juga tidak cukup," ujarnya.
Menurut Budi, lahan yang dibutuhkan untuk membangun LP mencapai 3 hektare. Luas lahan 3 hektare cukup representatif fungsinya untuk pembinaan dan pelatihan warga binaan. "Jadi, setelah dibina, warga binaan punya kemampuan saat berbaur lagi dengan masyarakat," tuturnya.
Kepala LP Kelas IIB Tasikmalaya Julianto mengakui bahwa LP ini kelebihan kapasitas. Permasalahan ini, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelesaikannya. "Jadi PR bersama," ucapnya.
Menurut Julianto, kelebihan kapasitas LP bisa menyebabkan beberapa gangguan. Di antaranya gangguan keamanan, ketertiban, pelayanan, dan kenyamanan warga binaan dalam menjalani hukuman di LP. "Rentan mengalami gangguan," ujarnya.
CANDRA NUGRAHA