TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanti kehadiran Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 27 April 2016. Rencananya, sidang perdana gugatan Fahri terhadap PKS digelar hari itu.
Fahri menuturkan baru diberi tahu pengacaranya bahwa ia harus datang. "Saya akan berusaha, mudah-mudahan Pak Sohibul Iman juga hadir," kata Fahri di Media Center DPR, gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Fahri ingin bertemu dengan Sohibul Iman sehingga ia dapat menyelesaikan masalah yang menimpanya. "Siapa tahu setelah cipika-cipiki (cium pipi kanan-kiri) ada cahaya dari langit," ujarnya berseloroh.
Menurut Fahri, ia tidak bermaksud buruk. Ia ingin berdiskusi dan berdialog dengan pemimpin partai melalui mekanisme hukum, yaitu di pengadilan. "Sehingga dapat menemukan kebenaran yang pasti," tuturnya.
Fahri berujar, ia dan Sohibul Iman bisa saja sama-sama salah. Karenanya, ia berharap, kedua pihak saling belajar dan menasihati. "Yang berkuasa dan yang di luar sama-sama manusia yang bisa salah," ujarnya.
PKS memecat Fahri dari keanggotaan berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dianggap melanggar ketertiban partai. Tidak terima atas pemecatan itu, Fahri menggugat PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan yang tercantum di laman resmi www.pks.or.id, dijelaskan, setidaknya ada beberapa kesalahan yang dilakukan Fahri. Pertama, ia menyebut anggota DPR rada-rada beloon. Sikapnya ini berujung dengan dilaporkannya ia ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Poin kedua, ia, mengatasnamakan DPR, setuju membubarkan KPK. Ketiga, tanpa arahan partai, Fahri menyatakan pasang badan atas tujuh proyek DPR.
Fahri menyindir, pihak-pihak yang menolak revisi Undang-Undang KPK bersikap sok pahlawan, padahal partainya menolak. Kelima, ia beranggapan, kenaikan tunjangan DPR kurang. Keenam, ia membela Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham."
AHMAD FAIZ