TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anny Ratnawati, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 April 2016. Anny tiba di gedung KPK pukul 13.04 WIB. Dia mengenakan batik warna cokelat dengan celana putih.
Anny tampak berusaha menghindari wartawan. Dia tak berkomentar sedikit pun atas pemanggilannya. Sejumlah orang yang menemaninya tampak melindungi Anny dari todongan mikrofon dan perekam suara milik wartawan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Anny terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP pada 2011-2012. Anny menjadi saksi atas tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto) dengan kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, 26 April 2016. Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Dia diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai pejabat, yang saat itu mengurus e-KTP.
April 2014, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Suap terjadi saat pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto, pada waktu itu, merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Juru bicara KPK waktu itu, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya menemukan dua bukti yang kuat untuk menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
ARIEF HIDAYAT