TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Laode Syarief mengatakan, penyidik pasti akan memanggil dan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali. Akan tetapi, ia enggan memastikan lembaganya bakal menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
"Setelah selesai pemeriksaan tersangka dan saksi pasti dimintai keterangan," kata Laode di Kantor KPK, Senin, 25 April 2016.
Menurut Laode, salah satu keterangan yang bakal diajukan adalah asal ratusan uang pecahan dollar amerika yang disita dari rumah dan ruang kerja Nurhadi. Penyidik sendiri juga tengah meverifikasi kemungkinan asal uang tersebut dengan sejumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.
"Ikatan antaruang ini yang belum jelas," kata dia. "Ini salah satu yang sedang dipelajari detil."
Laode juga menyatakan, belum naiknya status Nurhadi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali karena penyidik masih mengumpulkan data dan bukti. Ia memastikan perkara yang berawal dari tangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan swasta Doddy Arianto Supeno masih berjalan.
"ini belum berhenti. Belum gelar perkara," kata dia.
Nama Nurhadi mencuat lagi setelah KPK menangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan swasta Doddy Arianto Supeno saat bertransaksi uang senilai Rp 50 juta di sebuah basement hotel kawasan Jakarta Pusat, 20 April lalu. Edy dan Doddy diduga sebagai perantara suap sejumlah perkara di pengadilan.
Usai tangkap tangan, penyidik langsung menggeledah empat tempat yaitu Kantor Sekretaris PN Jakarta Pusat, Kantor PT Paramount Enterprise Internasional, tempat tinggal dan ruang kerja Nurhadi. Uang dari Doddy ke Edy diduga sebagai fee penanganan perkara perusahaan yang bersengketa perdata di tingkat PK.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi membantah kemungkinan keterlibatan Nurhadi dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan diketahui salah satu yang jadi alasan suap adalah PK putusan arbitrase yang diajukan Astro Nusantara International dkk melawan PT Ayunda Prima, PT First Media dan PT Direct Vision.
"Sekretaris MA tak bisa mengintervensi dan berwenang pada perkara," kata Suhadi.
Nurhadi sendiri sempat membeberkan asal kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara senilai Rp 33,4 miliar. Ia mengklaim sebagian besar hartanya berasal dari usaha sarang burung walet yang dirintis sebelum menjadi pegawai negeri sipil.
FRANSISCO ROSARIANS