TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak akan menjadikan semua data yang berkaitan dengan Tax Amnesty sebagai bukti awal dari penyelidikan atau penyidikan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jaminan perlu diberikan agar para pengemplang pajak mau kembali ke Indonesia dan terlibat dalam undang-undang pengampunan pajak.
"Kalau misalnya kami jadikan bukti awal, tidak mungkin dia datang kemari. Harus dijamin betul bahwa data-data yang disampaikan dalam upaya repatriasi tidak dijadikan dasar menyelidiki, menyidik, dan menuntut," kata Prasetyo seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana, Senin, 25 April 2016. Menurut dia, negara tidak akan mempermasalahkan asal usul dari pengembalian uang negara itu. "Namanya kan Tax Amnesty, kita tidak permasalahkan asal usulnya, kecuali tiga hal."
Prasetyo mengatakan hal ini dilakukan pemerintah karena negara menginginkan agar dana yang terparkir di luar negeri kembali ke Indonesia. Aliran uang itu, kata dia, nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Indonesia. "Jadi Pak Presiden hanya memerintahkan untuk dipersiapkan portfolionya dan sektor yang digunakan untuk menampung itu," katanya.
Seusai rapat terbatas mengenai Tax Amnesty hari ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi calon peserta Tax Amnesty. Menurut dia, salah satu elemen penting keberhasilan Pengampunan Pajak adalah kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta.
"Artinya kerahasiaan data adalah nomor satu. Kemudian, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya. Pembocor data, kata dia, akan dikenai tindak pidana.
Bambang mengatakan proses pembahasan di DPR mengenai Tax Amnesty masih berlangsung. Saat ini, kata dia, Komisi XI sedang mengadakan rapat dengar pendapat serta kunjungan pada berbagai pihak atau pelaku.
Sebelum rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menegaskan menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR. Presiden juga menegaskan sikap pemerintah mengenai pentingnya undang-undang mengenai pengampunan pajak itu.
ANANDA TERESIA