TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap yang melibatkan dua perusahaan yang sedang terlibat perkara perdata peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan dua perusahaan tersebut memang memiliki banyak kasus. "Jadi apakah itu satu kasus atau itu adalah kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti," katanya di kantornya.
Laode juga tak bisa memastikan apakah duit yang digunakan untuk menyuap itu berasal dari satu perusahaan yang sama atau tidak. "Yang teridentifikasi itu sudah satu holding yang itu," katanya. "Tapi kan ada penggeledahan-penggeledahan sebelumnya."
Terkait dengan penggeledahan di rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Laode belum bisa memastikan keterkaitan duit tersebut. "Nanti akan kami berikan
setelah uangnya dipilah-pilah, dipisah-pisah mana kasus A uang yang relevan dengan kasus itu. Yang jelas penyidik kami mendapat banyak uang," ujarnya.
Dua pekan lalu, komisi antikorupsi menangkap Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Ia ditangkap saat diduga menerima duit dari Doddy Arianto Supeno, seorang perantara. Diduga uang itu digunakan untuk menyuap terkait dengan pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. Tak lama, KPK menggeledah rumah sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menemukan duit dalam satuan dolar.
Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Pusat melibatkan dua perusahaan besar. Salah satunya grup media Malaysia, Astro. Satu perusahaan lainnya Alex enggan menyebut.
Menurut Alex, sengketa dua perusahaan tersebut sudah ditengahi oleh Singapore International Arbitration Centre. Hasilnya adalah kemenangan Astro atas perusahaan yang masih dirahasiakan oleh Alex itu.
"Kemudian salah satu pihak mengajukan banding di MA," kata Alex. "Tapi kan putusan banding berbeda dengan arbitrase." Ihwal detail kasusnya seperti apa, Alex emoh menjelaskan.
MAYA AYU PUSPITASARI