TEMPO.CO, Medan - Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis, Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Belawan, Sumatera Utara, dicopot dari jabatannya menyusul pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Selasa, 19 April pekan lalu. Ichwan dituduh menerima suap Rp 2,3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan bandar narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan, terhitung 22 April 2016, AKP Ichwan Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh BNN. "Tuduhan BNN, Ichwan Lubis melanggar Undang-Undang Pencucian Uang," kata Helfi kepada Tempo, Senin malam, 25 April 2016.
Menurut Helfi, pencopotan resmi Ichwan Lubis akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat AKP Ichwan Lubis akan dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Belawan," ujar Assegaf. Sedangkan sidang kode etik, Assegaf menambahkan, akan dilaksanakan setelah kasus mendapat kekuatan hukum tetap.
BNN menetapkan Ichwan Lubis sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan ditemukannya transaksi mencurigakan dalam kasus narkoba tersangka Toni alias Toge. Transaksi itu ditemukan saat BNN sedang menelusuri perkara pencucian uang dalam kasus narkoba sejumlah tersangka. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu melibatkan AKP Ichwan Lubis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BNN menangkap Ichwan. Dari penangkapan itu, ditemukan uang tunai Rp 2,3 miliar. Dari hasil perekaman pembicaraan, uang yang diminta Rp 8 miliar. Bahkan Ichwan mengatasnamakan pimpinan BNN. "Itu kan berarti saya dan menyebutkan pangkat. 'Masak bintang tiga dikasih sekian', katanya," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Ichwan sebenarnya ikut dalam operasi gabungan penangkapan tersangka bandar narkoba bernama Toni di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016. Dia pun pernah menangani kasus Toni yang lain, tapi tidak dilanjutkan.
SAHAT SIMATUPANG