TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik anggota Densus 88 atas kasus Siyono akan kembali digelar minggu depan. Seperti sebelumnya, jalannya sidang nanti tetap tertutup untuk diliput media massa.
"Kemarin sudah disidangkan dua kali, informasi yang kami dapat, mungkin minggu depan akan dilanjutkan," ujar Agus dalam rilisnya di Jakarta, Senin 25 April 2016. Menurut Agus, saat ini Polri melalui Divisi Provos akan menuntaskan kasus Siyono, terduga teroris, yang meninggal akibat salah penanganan oleh anggota Densus pada awal Maret 2016 lalu.
"Soal adanya pelanggaran atau tidak, nanti biar majelis komisi kode etik yang menjalankan tugasnya dengan tuntas," kata Agus Rianto. Sidang etik kasus Siyono, digelar sejak 9 April 2016.
Baca juga:
Europol: 5.000 Teroris Siap Serang Eropa
Komnas HAM Desak BNPT dan Densus 88 Buka Sumber Dana
Santoso Teroris Global, Kapolri: Tinggal Nunggu Ditangkap
Sidang yang digelar tertutup agendanya mendengarkan keterangan 10 orang saksi terkait kasus itu. Ayah Siyono yang dijadwalkan memberikan kesaksian, tak bersedia hadir. Alasannya, ayah Siyono ingin didampingi pengacara, tapi ditolak.
Siyono merupakan terduga teroris asal Klaten. Menurut keterangan polisi, Siyono berusaha melawan saat sedang dalam perjalanan menunjukkan gudang senjata di daerah Prambanan.
Kasus tewasnya Siyono ini dinilai berbagai pihak memiliki banyak kejanggalan. Sebab hasil autopsi Tim Forensik Muhammadiyah menunjukkan tidak adanya gerakan atau perlawanan defensif dari luka yang dimiliki Siyono.
Sebelumnya, Polri memang menyatakan mencurigai adanya kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono. Pertama, borgol Siyono dilepas. Kedua, Siyono hanya dikawal satu anggota di mana satu anggota lain bertindak sebagai sopir.
INGE KLARA SAFITRI