TEMPO.CO, Bandung - Undang Kosim, 54 tahun, meninggal diduga gantung diri di sel pengasingan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Sabtu, pekan lalu. Dia diasingkan setelah dituduh mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam penjara. Namun, hingga saat ini barang bukti narkoba tersebut belum juga ditemukan.
"Memang tidak ditemukan barang bukti. Kalaupun ada kami sudah serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat I Wayan Sukerta kepada pers di kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, hari ini, 25 April 2016.
Wayan menjelaskan, Undang dijebloskan ke sel isolasi agar mengaku telah menyelundupkan narkoba. Tuduhan itu berdasarkan pengamatan sipir yang melihat Undang menerima bungkusan plastik hitam dari seseorang di luar penjara. "Ada indikasi kuat dia melakukan pelanggaran. Untuk dapat pengakuan memang sulit."
Baca: LP Banceuy Bandung Dibakar, 7 Napi dan 4 Sipir Ditangkap
Undang sebenarnya sudah masa asimilasi menjelang dibebaskan. Maka dia ditugasi di halaman luar LP untuk membersihkan taman. Ketika itulah petugas melihat Undang menerima sesuatu dari seseorang yang menumpang sepeda motor.
Wayan mengakui anak buahnya melakukan kekerasan terhadap Undang. Namun, dia memastikan Undang mati bukan karena penganiayaan, melainkan gantung diri akibat frustasi atas tuduhan mengedarkan narkoba.
Baca: Rusuh LP Banceuy Diduga Dipicu Kematian Seorang Napi
Kematian Undang tersebut menjadi pemicu kerusuhan di LP Khusus Narkoba Banceuy pada Sabtu pagi, 25 April 2016. Akibatnya sejumlah gedung perkantoran di kompleks lembaga itu ludes terbakar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan sudah ditetapkan empat sipir sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap Undang. Penganiayaan dilakukan sebelum Undang wafat di sel. Polisi pun menemukan bukti penganiayaan, di antaranya luka lebam dan lecet di tubuh Undang. Namun, Yoyol memastikan Undang tewas bukan karena dianiaya. "Dipastikan gantung diri," ujarnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.