TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR sepakat membentuk tim pengkaji status Fahri Hamzah setelah dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera. Tim pengkaji berasal dari biro hukum DPR.
"Tim kajian akan bekerja tiga pekan dan hasilnya akan dibawa dalam rapat pimpinan berikutnya," kata Fadli di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 25 April 2016. Fadli menuturkan tim kajian akan bekerja pada masa reses, yang dimulai pada akhir bulan ini. Hasil kerja tim diharapkan sudah dilaporkan pada awal masa persidangan berikutnya.
Tim biro hukum itu, kata Fadli, tak hanya mengkaji masalah pemecatan Fahri dari keanggotaan ataupun posisi di PKS. Mereka juga akan mengkaji keanggotaan Gamari Sutrisno di Komisi Pertahanan DPR. Gamari juga dipecat oleh PKS. Sampai kini, Fahri masih melawan pencopotannya oleh PKS itu melalui pengadilan.
Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Minta PKS Tunggu Putusan Pengadilan
Fahri, kata Fadli, tetap menghadiri rapat pimpinan DPR, Senin pagi ini. Fadli memastikan tidak ada konflik kepentingan pembahasan nasib Fahri karena tetap mengacu pada peraturan dan tata tertib. Politikus Partai Gerindra ini berujar pergantian antarwaktu sejatinya bukan hal yang rumit. Tim kajian dibentuk untuk meminimalkan gugatan. "Dan menghasilkan output yang legal opinion," ucapnya.
Baca: Tak Diundang Milad PKS, Fahri Hadiri Pelantikan GP Ansor
Fadli menambahkan, gugatan ke pengadilan membuat Fahri masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPR. Surat dari PKS tidak bisa ditindaklanjuti sampai ada putusan hukum yang final. "Semua ada aturan mainnya," tuturnya.
Fahri dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dianggap melanggar ketertiban partai. PKS telah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya di posisi pimpinan DPR. Sejak saat itu, Fahri tak lagi dilibatkan dalam sejumlah agenda resmi partai.
AHMAD FAIZ