TEMPO.CO, Surabaya -Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meluncurkan aplikasi Surabaya Single Windows (SSW) di balai kota, Senin, 25 April 2016. Aplikasi yang sudah diterapkan sejak tiga tahun lalu ini diperbarui menjadi tampilan mobile application. Walhasil, aplikasi ini semakin mempermudah layanan perizinan di Kota Surabaya.
“Dengan kemajuan teknologi, masyarakat tinggal mengunduh layanan SSW mobile itu,” katanya.
Menurut Risma, setelah aplikasi ini diunduh di Play Store, akan ada tiga item menu. Yakni Pendaftaran, Monitoring, dan Kontak Kami. Sedangkan untuk menu pendaftaran terdapat tiga item, yaitu Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, serta Kependudukan.
Apabila item itu diklik, akan muncul layanan paket-paket perizinan yang bisa diurus, seperti perindustrian dan perdagangan, ada SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), IUTS (izin usaha toko swalayan), dan TDG (tanda daftar gudang).
Sedangkan untuk data kependudukan, masyarakat langsung bisa mengunggah berkasnya. Khusus untuk akta lahir dan akta kematian, ada hologram yang menjadi dokumen resmi dari pemerintah. “Jadi nanti kami kirim pakai pos,” tuturnya.
Meski begitu, Risma memastikan tidak akan menghapus layanan e-Kios yang ada di kantor-kantor kecamatan. Pasalnya, e-Kios itu sudah terbukti memudahkan warga Surabaya dalam pelayanan perizinan. “Apalagi tidak semua orang memakai smartphone. Jadi e-Kios tetap jalan terus, kan tidak bayar,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan tidak semua layanan bisa masuk di SSW Mobile App. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, dalam IMB, harus dicantumkan peta bangunan yang sulit diunduh.
Aplikasi ini, kata Antiek, lebih praktis karena masyarakat bisa membuka melalui ponselnya. Keunggulannya, bisa langsung jadi dan bisa dikirim. Bahkan pemohon bisa mencetak sendiri. “Kami berikan fasilitas cetak sendiri untuk satu kali cetak,” tuturnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH