TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Jawa Timur, kembali menggagalkan penyelundupan sabu di Bandar Udara Internasional Juanda. Ini merupakan penggagalan untuk ketujuh kalinya dalam kurun Januari-April 2016.
Kepala KPPBC Juanda M. Mulyono mengatakan upaya penyelundupan sabu kali ini dilakukan tenaga kerja Indonesia di Terminal 2 Kedatangan, Bandara Juanda, pada Rabu, 13 April 2016. ”Sabu seberat 370 gram itu disimpan di dalam tas,” katanya, Senin, 25 April 2016.
Menurut Mulyono, petugas mendapati tas berwarna hitam mencurigakan saat pemeriksaan x-ray. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan sabu dalam bentuk kristal putih. "Sabu itu ditaruh begitu saja di dalam tas. Tidak seperti biasanya yang disembunyikan."
Pelaku bernama Umar, 50 tahun, warga Pemakesan, Madura. Umar tercatat sebagai penumpang pesawat Air Asia AK-325 rute Kuala Lumpur-Surabaya. "Dari pemeriksaan, pelaku sebagai kurir. Selanjutnya kasus ini akan dikembangkan," katanya
Dengan penggagalan tersebut, Bea-Cukai Juanda berhasil setidaknya menyelamatkan sekitar 1.850 generasi muda dari bahaya narkotika. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penggagalan penyelundupan sabu dilakukan KPPBC Tipe Madya Pebean Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan pengamanan bandara.
NUR HADI