TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas 115 akan menurunkan tim untuk memeriksa kapal Hua Li 8, yang ditahan di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal I Belawan, Sumatera Utara.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses hukum terhadap kapal tersebut," kata Mas Achmad Santosa, anggota Satgas 115, pada Minggu, 24 April 2016.
Kapal penangkap ikan berbobot 1.275 gross tonnage itu ditangkap dua kapal perang TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa kapal berbendera Cina tersebut akan memasuki perairan Indonesia.
Kapal ini menjadi buron Interpol atas permintaan Argentina. Menurut Achmad Santosa, pada Februari 2016, kapal itu mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Argentina.
Kapal itu kabur saat akan ditangkap Coast Guard Argentina, tapi Chen Chong, anak buah kapal (ABK), tertembak pada kakinya. Pada Maret 2016, kapal itu kembali melakukan illegal fishing di perairan Argentina dan kembali kabur saat akan ditangkap.
Pemerintah Argentina kemudian meminta bantuan Interpol untuk menangkap kapal tersebut. Ada dua tuduhan yang diajukan: pertama, membangkang petugas Argentina. Kedua, mencuri ikan di ZEE Argentina.
Interpol menerbitkan purple notice kepada ratusan negara dan TNI Angkatan Laut menindaklanjuti pelacakan. Atas dasar hasil pelacakan dan purple notice serta otorisasi Pengadilan Argentina, TNI AL mengejar Hua Li 8 sampai memasuki perairan Malaysia.
Achmad Santosa menjelaskan, pemerintah Indonesia berwenang menggeledah dan menangkap kapal Hua Li 8. "Karena sesuai dengan penetapan pengadilan federal Argentina yang memberikan otoritas kepada pemerintah Indonesia untuk menggeledah dan menahan kapal," katanya.
Kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satuan Tugas 115 menerima surat penetapan yang ditandatangani hakim Javier Leal de Ibarra. Surat ini dikeluarkan Pengadilan Federal Argentina First Instance wilayah Comodoro Rivadavia.
Pengadilan Argentina meminta pemerintah Indonesia memperlakukan ABK dengan baik, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, tidak menurunkan ABK ke daratan, dan tidak ada barang apa pun di kapal yang diturunkan.
Dengan demikian, kata Achmad Santosa, walaupun tidak ada hukum nasional Indonesia yang dilanggar, atas dasar penetapan pengadilan Argentina, pihak Indonesia tetap menahan dan melakukan penggeledahan.
"Tentu saja apabila ada hukum nasional kita yang dilanggar adalah kewenangan otoritas Indonesia untuk memproses secara hukum," tuturnya.
UNTUNG WIDYANTO