TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Undang Kosim, 54 tahun, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banceuy yang diduga tewas dianiaya petugas penjara, menyebutkan pada tubuh jenazah Undang terdapat sejumlah luka lebam dan luka tusukan benda tajam di bagian kaki. Keluarga menyebutkan kematian Undang sangat tidak wajar apabila melihat kondisi jenazah.
Adik kandung Undang, Dedi, mengatakan jenazah Undang diterima pihak keluarga sejak kemarin sore dan baru dikebumikan di pemakaman umum Sirnaraga, Kota Bandung, Ahad pagi, 24 April 2016. Menurut dia, terdapat luka-luka yang tidak wajar pada tubuh jenazah Undang.
"Menurut hemat kami, yang awam, terdapat unsur penganiayaan," ujar Dedi saat ditemui Tempo di kediaman Undang di Gang Kebon Jukut, Ciroyom, Kota Bandung, Ahad, 24 April 2016.
Dedi mengatakan dalam tubuh Undang terdapat luka lebam di bagian muka, luka tusukan benda tajam di bagian paha, dan luka bekas seretan di kaki. "Luka bekas jeratan di leher pun ada. Juga ada jari yang berubah posisi," katanya.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak keluarga belum menerima laporan secara resmi ihwal penyebab kematian Undang, baik hasil otopsi maupun keterangan lisan dan tulisan dari pihak berwenang. "Kami belum terima keterangan apa pun," ucapnya.
Undang Kosim merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani masa tahanan di LP Banceuy. Undang diketahui tewas pada Sabtu dinihari saat berada di sel pengasingan. Sebelumnya, pria 54 tahun tersebut dituding menyelundupkan narkoba ke dalam penjara.
Berdasarkan keterangan pihak LP, Undang tewas setelah gantung diri. Namun pernyataan tersebut dibantah sejumlah napi LP Banceuy. Mereka menyebutkan Undang tewas setelah dianiaya petugas penjara.
Kematian Undang tersebut berujung ricuh. Ratusan napi mengamuk dan membakar sejumlah ruangan administrasi LP Banceuy pada Sabtu pagi, 23 April 2016.
Dari peristiwa tersebut, polisi menangkap tujuh narapidana yang diduga menjadi provokator keributan dan empat petugas yang diduga mengetahui penyebab kematian Undang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan pihak kepolisian sudah memegang hasil otopsi. Ia pun mengaku sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Hasil otopsi sudah ada, hanya baru berbentuk lisan. Tertulisnya belum. Tersangka sudah ada," ujarnya. Namun ia belum bisa merinci hasil penyelidikan tersebut. "Nanti akan kami rilis."
IQBAL T LAZUARDI S